Yuk! Kenali Seluk Beluk Penggunaan QRIS Lintas Negara
Terbaru

Yuk! Kenali Seluk Beluk Penggunaan QRIS Lintas Negara

Pengguna perlu memahami terlebih dulu QRIS antarnegara merupakan sistem pembayaran lintas negara atau cross-border payment berbasis kode QR yang dapat digunakan untuk transaksi lintas negara. Penggunaan mengunduh terlebih dulu aplikasi untuk dapat menggunakannya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Bank Indonesia (BI) mengumukan kerja sama dengan Monetary Authority Singapura (MAS) mengenai penggunaan metode pembayaran berbasis QR Code. Dengan kerja sama tersebut, masyarakat Indonesia dapat bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di Singapura secara otomatis.

BI menjelaskan implementasi ini memungkinkan pengguna atau nasabah dari lembaga keuangan yang berpartisipasi untuk melakukan pembayaran ritel antarnegara dengan lancar menggunakan aplikasi pembayaran yang dimilikinya. Caranya, pengguna dapat memindai QRIS atau QR Network for Electronic Transfers Singapore (NETS) yang ditampilkan oleh merchant di Indonesia atau Singapura.

“Interkoneksi pembayaran QR antarnegara ini merupakan capaian penting dari upaya BI dan MAS dalam mendorong integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital, serta meningkatkan hubungan perekonomian antara Indonesia dan Singapura,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam keterangan persnya, Jumat (17/11/2023) pekan kemarin.

Lantas, bagaimana cara kerja metode pembayaran QRIS antarnegara ini?. Pengguna, perlu memahami terlebih dulu QRIS antarnegara merupakan sistem pembayaran lintas negara atau cross-border payment berbasis kode QR yang dapat digunakan untuk transaksi lintas negara.  Dengan QRIS antarnegara, transaksi lintas negara tidak perlu lagi mengkonversi atau menukarkan mata uang lagi saat berbelanja di negara yang dikunjunginya, cukup dengan memindai kode QR.

Baca juga:

Dengan begitu, pembayaran atas transaksi yang dilakukan wisatawan asing di Indonesia dapat dilakukan dengan memindai QRIS merchant Indonesia dengan menggunakan aplikasi pembayaran negaranya.  Sebaliknya, pembayaran atas transaksi wisatawan Indonesia dapat dilakukan dengan memindai QR standard negara yang dikunjunginya dengan menggunakan aplikasi pembayaran Indonesia.

Selain Singapura, transaksi QRIS antarnegara sudah dapat digunakan di Thailand dan Malaysia. Dalam keterangan persnya, BI menyampaikan QRIS Jepang pun akan segera menyusul. Perluasan kerja sama ini dilakukan antara BI dengan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang melalui penandatanganan Nota Kerja Sama (NK) terkait Pembayaran Berbasis QR code. Kerja sama pembayaran digital lintas negara ini menggunakan QRIS dan Japan Unified QR Code (JPQR).

Untuk menggunakan QRIS antarnegara, pengguna terlebih dahulu mengunduh aplikasi perbankan atau jasa keuangan. Selanjutnya, pengguna membuka aplikasi pembayaran dan klik menu ‘Scan QRIS’. Kemudian, masukkan jumlah nominal yang harus dibayar atau ditransfer, dalam mata uang negara asal, misalnya 10 baht Thailand.

Berikutnya, konfirmasi tujuan dan nominal dalam Rupiah yang otomatis sudah terkonversi, misal dari 10 bath Thailand akan menjadi Rp 4500. Masukkan PIN Anda akan menerima notifikasi bahwa transaksi berhasil dilakukan. Lalu, pembayaran dengan QRIS antarnegara selesai dilakukan.

Mengutip artikel Klinik Hukumonline, dasar hukum transaksi QRCode ini diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) 21/18/2019. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PADG 21/18/2019, Quick Response Code untuk pembayaran adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.

Di Indonesia saat ini, QR-Code yang digunakan sebagai metode pembayaran adalah QRIS. Disarikan dari laman BI, QIRS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR-Code. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PADG 21/18/2019 yang mengatur bahwa QRIS adalah Standar QR-Code Pembayaran yang ditetapkan BI untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia. Sehingga, QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS.

Tags:

Berita Terkait