Yuk, Kenali Syarat Izin Usaha Mendirikan Perusahaan Jasa Konstruksi
Berita

Yuk, Kenali Syarat Izin Usaha Mendirikan Perusahaan Jasa Konstruksi

Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Propinsi, baru kemudian proses IUJK diajukan.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
CEO PT Amarta Multi Sinergy, Sarah Maryatie Arhafi. Foto: DAN
CEO PT Amarta Multi Sinergy, Sarah Maryatie Arhafi. Foto: DAN

Pemerintah telah menetapkan project pipeline penyediaan infrastruktur untuk tahun 2015-2019. Terdapat 37 proyek prioritasyang memiliki dampak ekonomi tinggi dan ditetapkan melalui Peraturan Menko Perekonomian No. 12 Tahun 2015 yang diubah melalui Permenko No. 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas, dan akan dipantau serta didukung oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

 

Hal ini menjadi peluang bagi siapapun yang hendak menggeluti usaha di sektor jasa konstruksi. Namun sebelum itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pada saat Anda hendak mendirikan Badan Usaha Jasa Kontruksi (BUJK).

 

“Semua perusahaan kontruksi di Indoensia ini wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),” hal ini ditegaskan oleh CEO PT Amarta Multi Sinergy, Sarah Maryatie Arhafi, dalam seminar Kontruksi Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (8/11).

 

Sarah mengibaratkan kewajiban memiliki IUJK untuk perusahaan jasa konstruksi dengan dengan kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendaan kendaraan di jalan raya. Untuk itu, tidak ada alasan bagi setiap perusahaan jasa konstruksi mengabaikan pentingnya kepemilikan IUJK terhadap BUJK-nya. Lantas bagaimana caranya untuk memperoleh IUJK?

 

Pertama, yang harus disiapkan oleh perusahaan jasa konstruksi adalah Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Keterampilan (SKA/SKTK). Dalam hal ini, perusahaan jasa kontruksi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian dengan kualifikasi menengah ke atas, minimal sebanyak 2 orang per bidangnya.

 

Selain itu, perusahaan jasa konstruksi juga harus memiliki tenaga ahli dengan sertifikat keterampilan dengan kualifikasi kecil. “BUJK juga harus punya tenaga ahli dengan SKTK,” ujarnya.

 

(Baca Juga: UU Jasa Kontruksi Terbaru Juga Atur Pilihan Penyelesaian Sengketa)

 

Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kemenko Pereknomian, Wahyu Utomo, menyampaikan bahwa untuk pengurusan SKA/SKTK ini dilakukan oleh Asosiasi Profesi untuk kemudian diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

 

Kedua, perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi terlebih dahulu mesti masuk keanggotaan asosiasi perusahaan. Asosiasi perusahaan ini harus terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). 

 

“Pendaftaran menjadi anggota Asosiasi, sesuai dengan klasifikasi BUJK,” ujar Wahyu Utomo.

 

Sarah Maryatie menambahkan, klasifikasi BUJK terdiri atas Perorangan, kemudian Kecil dengan strata K1, K2, K3, lalu Menengah dengan strata M1, M2, dan untuk kualifikasi Besar, B1 dan B2.

 

Ketiga adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU). Terdapat 3 jenis SBU, yakni SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU untuk Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi, serta SBU untuk Jasa Konstruksi yang terintegrasi. Pengurusan SBU tersebut dilakukan oleh Asosiasi Profesi dan kemudian diterbitkan oleh LPJK.

 

(Baca Juga:Jasa Konstruksi Asing Mau Beroperasi di Indonesia? Ini Syaratnya)

 

Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Propinsi, kemudian proses IUJK diajukan. IUJK kemudian diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk IUJK jenis Nasional, Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) untuk IUJK Penanaman Modal Asing, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk IUJK perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).

 

Sarah Maryatie menjelaskan, IUJK Nasional adalah IUJK yang diberikan kepada PT lokal dengan kepemilikan saham 100% WNI. Kemudian, IUJK PMA adalah IUJK yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan joint venture (saham asing maksimal 67% & saham PT lokal yang telah memiliki IUJK B1 minimal 33%). Sementara IUJK Asing (BUJKA/100% Asing) adalah IUJK yang diberikan oleh badan usaha asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dengan kepemilikan saham 100% WNA.

 

Sarah juga mengingatkan mengenai keberadaan perubahan regulasi yang mengatur tentang Sertifikat Badan Usaha Konstruksi.

Update Regulasi Untuk SBU Konstruksi:

· Peraturan LPJK No: 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) menjadi Peraturan LPJK No. 03 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;

· Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2013 Tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (KONSULTAN) menjadi Peraturan LPJK No 04 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi;

· Undang-Undang RI No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi menjadi Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

 

Dia juga menyampaikan beberapa jenis proyek-proyek konstruksi yang ada, yakni Proyek Konstruksi Umum yang di dalamnya terdiri atas pembangunan gedung, jalan tol & jembatan, Telekomunikasi, Mekanikal & Kelistrikan, dan Pengolahan Limbah. Selain itu terdapat pula proyek konstruksi pertambangan batubara, serta proyek konstruksi Migas.

 

Ketua Tim Pelaksana (KPPIP), Wahyu Utomo mengatakan, hingga 2019, telah dicanangkan 245 PSN dan 2 Programdengan kriteria strategis yang tersebar secara nasional dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 yang diubah melalui Peraturan Presiden 58 Tahun 2017.

 

“245 puls 2 Proyek dan Program mencakup 15 sektor proyek serta 2 sektor program,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait