Yuk, Kenali Syarat Izin Usaha Mendirikan Perusahaan Jasa Konstruksi
Berita

Yuk, Kenali Syarat Izin Usaha Mendirikan Perusahaan Jasa Konstruksi

Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Propinsi, baru kemudian proses IUJK diajukan.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi. Untuk itu, perusahaan jasa konstruksi terlebih dahulu mesti masuk keanggotaan asosiasi perusahaan. Asosiasi perusahaan ini harus terakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). 

 

“Pendaftaran menjadi anggota Asosiasi, sesuai dengan klasifikasi BUJK,” ujar Wahyu Utomo.

 

Sarah Maryatie menambahkan, klasifikasi BUJK terdiri atas Perorangan, kemudian Kecil dengan strata K1, K2, K3, lalu Menengah dengan strata M1, M2, dan untuk kualifikasi Besar, B1 dan B2.

 

Ketiga adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU). Terdapat 3 jenis SBU, yakni SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU untuk Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi, serta SBU untuk Jasa Konstruksi yang terintegrasi. Pengurusan SBU tersebut dilakukan oleh Asosiasi Profesi dan kemudian diterbitkan oleh LPJK.

 

(Baca Juga:Jasa Konstruksi Asing Mau Beroperasi di Indonesia? Ini Syaratnya)

 

Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Propinsi, kemudian proses IUJK diajukan. IUJK kemudian diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk IUJK jenis Nasional, Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) untuk IUJK Penanaman Modal Asing, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk IUJK perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA).

 

Sarah Maryatie menjelaskan, IUJK Nasional adalah IUJK yang diberikan kepada PT lokal dengan kepemilikan saham 100% WNI. Kemudian, IUJK PMA adalah IUJK yang diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan joint venture (saham asing maksimal 67% & saham PT lokal yang telah memiliki IUJK B1 minimal 33%). Sementara IUJK Asing (BUJKA/100% Asing) adalah IUJK yang diberikan oleh badan usaha asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia dengan kepemilikan saham 100% WNA.

 

Sarah juga mengingatkan mengenai keberadaan perubahan regulasi yang mengatur tentang Sertifikat Badan Usaha Konstruksi.

Update Regulasi Untuk SBU Konstruksi:

· Peraturan LPJK No: 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) menjadi Peraturan LPJK No. 03 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi;

· Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2013 Tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi (KONSULTAN) menjadi Peraturan LPJK No 04 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi;

· Undang-Undang RI No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi menjadi Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Tags:

Berita Terkait