Yuk, Kenali Lagi Ragam Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya
Berita

Yuk, Kenali Lagi Ragam Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya

Ditlantas Polda Metro Jaya memyatakan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi atau masa adaptasi kebiasan baru.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Setelah sosialisasi dilakukan selama sepekan, katanya, Ditlantas Polda Metro Jaya terlebih dahulu melakukan penilangan konvensional yang dimulai pekan depan. "Minggu ini masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran lalin lainnya," kata Fahri.

Menurut Fahri, Ditlantas Polda Metro Jaya mempertimbangkan bahwa sudah banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi atau masa adaptasi kebiasan baru.

"Maka itu kita segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," kata Fahri.

Terkait penilangan secara elektronik atau Etle, lanjut Fahri, masih terus disosialisasikan dan diperluas keberadaannya. "Etle akan diresmikan bersama dengan beberapa terobosan kreatif lainnya. Jadi, nanti akan diresmikan bersama beberapa program lainnya. Ini 'on progress," kata Fahri. (Baca Juga: Kini, Ada Aplikasi e-Tilang untuk Berantas Pungli Oknum Polantas)

Banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas menandakan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat sanksi bagi pelanggar lalu lintas. Berikut beberapa sanksi bagi pelanggar lalu lintas yang tercantum dalam UU LLAJ:

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).

- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

Perlu diketahui, pada Selasa (7/7) lalu, seorang remaja tewas karena terjatuh dan tabrakan beruntun di jalan raya. Seperti dilansir dari situs Humas Polri, kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Cukang Galih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. 

Tags:

Berita Terkait