YLKI Paparkan Keluhan Masyarakat Terkait Minyak Goreng dalam Persidangan KPPU
Terbaru

YLKI Paparkan Keluhan Masyarakat Terkait Minyak Goreng dalam Persidangan KPPU

Dalam temuan YLKI, masyarakat menuntut adanya tindakan konkret dan komprehensif terhadap fenomena kelangkaan minyak goreng tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Tidak hanya itu, petisi pun diisi dengan berbagai komentar yang secara umum berisi keluhan keras masyarakat terhadap harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Masyarakat menuntut adanya tindakan konkret dan komprehensif terhadap fenomena minyak goreng tersebut. Bukti komentar tersebut dijabarkan dalam pemeriksaan hari ini. YLKI juga sudah menyampaikan hasil petisi online kepada Komisi VI DPR dan Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya KPPU menghadirkan Koordinator Tim Pengawas Distribusi Barang Pokok dan Barang Penting di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI dihadirkan Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai saksi dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) yang dilaksanakan hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Kamis (15/12).

Saksi tersebut menambahkan tujuh saksi yang telah dihadirkan KPPU dalam pemeriksaan perkara minyak goreng.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pemerintah melakukan pengawasan peredaran produk minyak goreng di beberapa pasar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Timur pada bulan Januari 2022. Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 dilakukan pengawasan atas ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional, ritel modern, dan produsen.

Pengawasan di lapangan mencatat minyak goreng kemasan sederhana tidak banyak tersedia di pasar tradisional, sementara ritel modern mengalami pengurangan realisasi pemenuhan dari Purchase Order (PO) yang diajukan. Temuan lain adalah adanya produsen yang mengeluhkan tidak mendapatkan Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng. Dalam hal ini, produsen yang disebut diwawancarai pemerintah adalah PT Berlian Eka Sakti Tangguh dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Setelah pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan dikeluarkannya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 pada 16 Maret 2022, barang mulai tersedia di ritel modern.

Dari berbagai saksi yang telah dihadirkan KPPU sejak 1 Desember 2022, baik dari kalangan ritel maupun distributor, ditemukan informasi bahwa perubahan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 (atau yang disebut dengan kebijakan satu harga), yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengakibatkan terjadinya selisih harga stok minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut.

Tags:

Berita Terkait