YLKI Ancam Judicial Review Aturan OJK ‘DP Nol Persen’ ke MA
Utama

YLKI Ancam Judicial Review Aturan OJK ‘DP Nol Persen’ ke MA

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini berpotensi memperbesar jumlah kredit macet.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dampak lainnya adalah ongkos bagi perusahaan pembiayaan akan meningkat karena administrasi untuk seleksi pengajuan kredit pastinya menambah personel baru. Belum lagi, kata Bima, kredit kendaraan bermotor lebih rawan resiko dalam penagihan dibandingkan properti rumah yang tidak bergerak. Biaya debt collector harus dihitung ulang.

 

“Sekedar catatan Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) perusahaan pembiayaan mencapai 80,46% per Nov 2018. Masih terbilang tinggi. Bagi perusahaan pembiayaan yang modalnya relatif kecil, akan wait and see dulu sebelum implementasikan DP 0%,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, OJK memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.

 

Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.

 

Tags:

Berita Terkait