YLKI: Rencana Integrasi Tarif Tol Jangan Jadi Kenaikan Tarif Terselubung
Berita

YLKI: Rencana Integrasi Tarif Tol Jangan Jadi Kenaikan Tarif Terselubung

DPR meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan tarif tol.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah agar tidak tergesa-gesa menaikkan tarif tol di ruas jalan lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), tapi harus lebih dahulu dilakukan kajian mendalam.

 

"Kementerian Perhubungan sebaiknya memberikan penjelasan dan sosialisasi lebih dulu terkait integrasi tarif tol JORR," kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/6). 

 

(Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Naikan Tarif Tol)

 

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet juga mengutip Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.

 

Menurut Bamsoet, hal yang harus dikaji secara cermat dan menyeluruh adalah kemampuan bayar masyarakat, jarak tempuh di tol JORR, dan di sisi lain adalah standar pelayanan dari pengelola jalan tol.

 

Bamsoet menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di tol JORR, terutama pintu tol yang masih terbatas sehingga sering menjadi penyebab kemacetan. "Pengelola juga perlu melakukan inovasi terhadap pengguna jalan tol ERP (electronic road pricing) yakni tidak perlu melakukan transaksi dengan uang tunai di pintu tol," katanya.

 

Politisi Partai Golkar ini juga meminta Komisi V DPR RI yang membidangi perhubungan dan infrastruktur, mendorong Pemerintah agar mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol. "Kaji ulang ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat," katanya.

 

Wakil Ketua Komisi V Sigit Soesiantomo menilai pemerintah mestinya tidak saja menunda  pemberlakuan kebijakan tersebut, namun mesti membatalkan. Menurutnya pengitegrasian tarif tol yang berujung menaikan tarif tol di beberapa jalan berpotensi melanggar  Pasal 48 UU tentang Jalan. Menurutnya terdapat indikasi kenaikan tarif tol terselubung dalam kebijakan tersebut. Khususnya bagi para pengguna tol jarak pendek.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait