YLBHI Nilai RUU Pertanahan Tidak Layak Disahkan
Berita

YLBHI Nilai RUU Pertanahan Tidak Layak Disahkan

Muatan RUU Pertanahan dianggap memberi keleluasaan pada korporasi untuk menggunakan tanah. Sengketa tanah antara masyarakat dengan korporasi sering terjadi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengatakan perkembangan zaman yang begitu pesat saat ini menuntut hadirnya undang-undang lebih spesialis yang mengatur tentang pertanahan, “Sehingga harus segera dituntaskan karena banyak pertanyaan terkait permasalahan pertanahan yang harus dijawab,” imbuhnya.

 

Pada kesempatan yang sama Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dan Himawan Arief Sugoto Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN mengatakan tantangan Pemerintah saat ini, dapat menghasilkan Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang bisa menjawab permasalahan pertanahan dan tata ruang ke depan.

 

Setidaknya ada beberapa poin penting yang diatur dalam RUU Pertanahan untuk menjawab perkembangan zaman. Ada beberapa yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pertanahan, di antaranya:

  1. Pengaturan Hak Atas Tanah untuk Keadilan dan Kemakmuran;
  2. Pendaftaran Tanah Menuju Single Land Administration System dan Sistem Postif;
  3. Modernisasi Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan Menuju Era Digital;
  4. Penyediaan Tanah untuk Pembangunan;
  5. Percepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan;
  6. Kebijakan Fiskal Pertanahan dan Tata Ruang;
  7. Kewenangan Pengelolaan Kawasan oleh Kementerian/Lembaga Sesuai Tugas dan Fungsinya;
  8. Penghapusan Hak-Hak Atas Tanah yang Bersifat Kolonial (Hak Barat).

 

Adapun salah satu substansi yang diatur dalam RUU Pertanahan yaitu terciptanya Pendaftaran Tanah Menuju Single Land Administration dan Sistem Positif. Hal ini penting untuk diatur karena selama ini objek pendaftaran tanah yang dilakukan tidak meliputi kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, waduk, pertambangan, cagar alam, situs purbakala, kawasan lindung dan konservasi, serta wilayah strategis pertahanan sehingga pemetaan yang dilaksanakan tidak terintegrasi dalam satu sistem informasi pertanahan.

 

Dengan adanya sistem informasi pertanahan yang terintegrasi akan memudahkan pengambil keputusan, pembuat kebijakan, pelaku usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pemanfaatan dan penggunaan tanah secara optimal.

 

Memang sangat diperlukan kedetailan dan pembahasan yang mendalam mengenai RUU Pertanahan dari berbagai kalangan agar bisa menjawab seluruh persoalan dan kekhawatiran masyarakat mengenai agraria, pertanahan dan tata ruang. Hal itu berguna untuk meminimalisasi munculnya masalah di masa yang akan datang.

 

Tags:

Berita Terkait