YKCI tak Ingin Mengulang Kegagalan Dodo Zakaria Menggugat Telkomsel
Berita

YKCI tak Ingin Mengulang Kegagalan Dodo Zakaria Menggugat Telkomsel

Gugatan YKCI hanya terfokus pada pelanggaran hak cipta. YKCI juga menempuh upaya pidana dengan melaporkan Dirut Telkomsel ke Polres Jakarta Pusat.

CRH
Bacaan 2 Menit
YKCI tak Ingin Mengulang Kegagalan Dodo Zakaria Menggugat Telkomsel
Hukumonline

 

Belum sampai pada pemeriksaan pokok perkara, gugatan tersebut kandas. Ini lantaran menjelis hakim menyatakan bahwa pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili dan memutus perkara ini. Kewenangan untuk menyatakan batal hukumnya suatu perjanjian, menurut majelis hakim, menjadi kewenangan absolut  pengadilan negeri.

 

Kegagalan Dodo Zakaria tersebut dijadikan pelajaran bagi kuasa hukum YKCI. Sebelum mendaftarkan gugatan ini, kami sudah mencermati kesalahan yang dilakukan Dodo dalam gugatannya dulu, ujar Andri W Kusuma, salah satu kuasa hukum YKCI, Selasa (05/11).

 

Kelemahan Dodo Zakaria dalam gugatannya, menurut Andri, disebabkan oleh tidak konsistennya materi gugatan. Di situ pelanggaran atas mutilasi lagu dicampuradukkan dengan pelanggaran atas kontrak. Keduanya memiliki substansi yang berbeda dan menjadi kewenangan pengadilan yang berbeda. Soal mutilasi lagu, itu kasus Hak Cipta. Penyelesaiannya di Pengadilan Niaga. Sedangkan pembatalan kontrak antara Telkomsel dan SONY BMG itu menjadi wewenang pengadilan perdata, tambah Andri.

 

Dengan pertimbangan itu, gugatan yang diajukan YKCI melalui tim kuasa hukumnya dari Prism Law Firm ini hanya ditujukan kepada Telkomsel. Materi gugatan pun sengaja difokuskan kepada pelanggaran hak cipta. Soal kontrak antara perusahaan rekaman dengan Telkomsel, itu persoalan lain, imbuh Andri.

 

Selain itu, bukti bahwa YKCI tak ingin mengulang kegagalan Dodo Zakaria adalah ditempuhnya upaya pidana. Direktur utama Telkomsel Kiskenda Suriahardja sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat karena dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta. Dalam perkembangan mutakhir, dia sudah jadi tersangka.

 

YKCI sendiri menganggap upaya hukum yang ditempuhnya merupakan pilihan terakhir dari sekian alternatif. Pada 24 Agustus 2004 dan 16 Februari 2006, YKCI sudah pernah berkirim surat kepada pihak Telkomsel. Bahkan pada 25 April 2006 juga berkirim somasi. Pada pokoknya, Telkomsel diharapkan segera mengurus lisensi pengumuman dan membayar royalti atas pengumuman karya cipta lagu kepada YKCI. Sayang sekali, Telkomsel tidak menanggapinya dengan i'tikad baik, tandas Andri.

 

Telkomsel kembali harus datang ke meja hijau karena digugat Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) di pengadilan niaga PN Jakarta Pusat. Telkomsel dinilai telah melakukan pelanggaran Hak Cipta. YKCI menuntut ganti rugi Rp78 miliar kepada perusahaan yang menjadi market leader di bisnis operator seluler ini.

 

Namun, bukan kali ini saja Telkomsel menuai gugatan terkait pelanggaran Hak Cipta. Sebelumnya, bersama dengan PT Sony BMG, Telkomsel sudah pernah digugat pencipta lagu Dodo Zakaria. Ketika itu, melalui kuasa hukumnya dari Sidharta Praditina & Partners, Dodo Zakaria tidak bisa meyakinkan majelis hakim bahwa Telkomsel telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.

 

Sekedar menyegarkan ingatan, pencipta lagu Di Dadaku Ada Kamu, Dodo Zakaria, pernah mengugat Telkomsel di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Penggunaan Nada Sambung Pribadi oleh Telkomsel dinilai melanggar pasal 24 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Konkritnya, telah terjadi tindakan pemenggalan atau mutilasi lagu berjudul Di Dadaku Ada Kamu tanpa seijin Dodo Zakaria.

 

Padahal, dalam perjanjian antara Dodo Zakaria dengan Sony BMG tidak ada sama sekali klausul yang menyebutkan adanya persetujuan untuk dilakukan perubahan atas materi lagu tersebut. Selain itu, Dodo Zakaria juga menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi Hak Cipta antara Sony BMG dengan dirinya tertanggal 28 Juli 2005 dinyatakan batal demi hukum.

Tags: