Yasonna Laoly Minta Dualisme Organisasi Notaris Diselesaikan
Utama

Yasonna Laoly Minta Dualisme Organisasi Notaris Diselesaikan

Jika dualisme tak kunjung selesai, Menkumham membuka peluang untuk menggagas perubahan aturan mengenai organisasi tunggal notaris.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Foto: RES

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta dualisme kepengurusan organisasi notaris yang kini sedang terjadi di Indonesia bisa segera diselesaikan. Menurutnya situasi ini menimbulkan gejolak di kalangan para notaris.

"Tolonglah berupaya berdamai. Tidak baik kalau sama-sama orang hebat tidak bisa menyelesaikan masalahnya sendiri," ujar Yasonna dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris seperti dilansir Antara, Kamis (6/6).

Dia menyebutkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama ini sudah mencoba melakukan mediasi berbagai pihak yang berpolemik, namun masalah tersebut belum juga terselesaikan hingga kini. Jika persoalan ini terus berlarut-larut dan tak kunjung terselesaikan, maka Yasonna mengatakan dirinya membuka peluang untuk menggagas perubahan aturan mengenai organisasi tunggal notaris, saat dirinya duduk di kursi parlemen akhir tahun nanti.

Baca Juga:

Dengan demikian, kata Yasonna, organisasi notaris di Indonesia tak lagi tunggal dan hal itu bisa membuat para organisasi berkompetisi untuk mempertahankan dan membuat para anggotanya nyaman. Hal semacam ini, sambung dia, pernah terjadi pada aturan organisasi kedokteran yang kini sudah dibuka sehingga organisasi profesi tersebut tak lagi bersifat tunggal di Indonesia.

"Jadi bisa ada perbandingan, kalau tidak nyaman di satu organisasi ini bisa ke yang lain, sehingga yang ditinggalkan juga bisa introspeksi dan berupaya menjadi organisasi yang lebih baik lagi," tuturnya.

Maka dari itu, dia menekankan agar para pejabat Kemenkumham maupun Majelis Pengawas Notaris tidak menghadiri kegiatan maupun melakukan kerja sama dengan organisasi notaris selama para pengurusnya belum bersatu dengan baik.

Tags:

Berita Terkait