Yang & Co Merangkul Masa Depan Industri Hukum
Terbaru

Yang & Co Merangkul Masa Depan Industri Hukum

Yang & Co akan mempertahankan posisinya di midsize law firm, membidik transaksi-transaksi strategis, mengembangkan praktik hukum di bidang pasar modal, dan lebih mengaktifkan lagi Divisi WTO Trade Remedies.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Yang & Co Merangkul Masa Depan Industri Hukum
Hukumonline

Digitalisasi dan perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar pada kehidupan manusia. Berbagai kemudahan dapat dirasakan langsung, meski tak selalu menjamin para penggunanya lepas dari risiko. Satu yang paling kentara, penggunaan internet yang menggeser sejumlah sistem konvensional, mulai dari cara kita berbelanja, belajar, pergi ke dokter, hingga cara kita bekerja.

 

Walaupun pada hakikatnya teknologi diciptakan untuk mempermudah manusia, bukan berarti temuan ini nihil ancaman. Kita mungkin sudah familier dengan istilah cyber crime—menunjuk pada semua jenis kejahatan yang dilakukan di dunia maya, meliputi pembajakan, pembobolan kartu kredit, sampai risiko pencurian data pribadi. Oleh karenanya, diterbitkanlah peraturan-peraturan demi memberikan pelindungan dan kepastian  hukum yang maksimal kepada masyarakat terhadap kejahatan siber.

 

Selain memberikan pelindungan kepada masyarakat, saat ini industri hukum sudah bergerak kian dinamis demi mengakomodasi dan mengikuti perkembangan zaman. Sejumlah kaidah maupun prinsip hukum konvensional, kini telah beralih ke digital, seperti kelahiran sistem peradilan elektronik (e-court) demi mendukung proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan; atau metode tilang elektronik (e-court). Untuk melindungi data pribadi sekaligus bentuk inovasi yang dilakukan oleh pembuat kebijakan, pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada September 2022.

 

Managing Partner di Law Office Yang & Co, Christian memahami, pada dasarnya hukum harus adaptif dan inovatif. Ketimbang puluhan tahun lalu, salah satu perubahan yang paling terasa adalah di masa kini, banyak sekali kejahatan yang berhubungan dengan teknologi. Ini sebabnya, hukum pun harus berkembang dan berubah cepat mengikuti jenis kejahatan baru tersebut.

 

“Saya mengapreasiasi usaha pemerintah Indonesia dalam  mengikuti perkembangan zaman terkait dengan perkembangan teknologi ini, seperti adanya sandbox regulatory pada kegiatan usaha finansial berbasis teknologi. Namun, tidak dapat dimungkiri kejahatan terkait perkembangan teknologi berlari lebih cepat dibandingkan dengan perkembangan hukum terkait teknologi. Oleh karena itu, penegak hukum kita harus tanggap dan terus menambah wawasannya demi melindungi kepentingan masyarakat luas. Edukasi hukum juga terus perlu ditingkatkan kepada setiap lini masyarakat, agar jangan sampai terjebak dengan kejahatan teknologi,” kata Christian.

 

Yang Terganti dan Tak Tergantikan karena Teknologi

Sebagai pengacara yang telah berpraktik lintas dekade, Christian sepakat bahwa era disrupsi membawa sejumlah perubahan. Salah satu yang cukup signifikan, yaitu dalam hal pengumpulan informasi. Ia memberi contoh, jika dahulu ia harus mendatangi instansi maupun kementerian terkait untuk mencari peraturan perundang-undangan, kini, seluruh kebutuhan tersebut dapat dilakukan di depan komputer hanya dengan klik.

 

Namun, kemudahan ini juga dapat memiliki sisi negatif. Tetap ada risiko kesalahan dalam interpretasi, jika informasi tidak dicari dari sumber hukum seharusnya (peraturan perundang-undangan) dan hanya melalui kata kunci. “Tanpa membaca keseluruhan isi dari peraturan tersebut, analisis tumpul dan informasi yang dihasilkan menjadi kurang lengkap atau berpotensi salah kerap terjadi. Terlebih kemampuan soft skill dalam berkomunikasi dan menjalin hubungan baik dengan personel instansi dan kementrian menjadi tidak terasah,” Christian menambahkan.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait