XL dan Indosat Tunggu Tindak Lanjut Kejagung
Berita

XL dan Indosat Tunggu Tindak Lanjut Kejagung

ISP tidak dibebankan untuk membayar BHP.

NOV
Bacaan 2 Menit
XL dan Indosat Tunggu Tindak Lanjut Kejagung
Hukumonline

Kejagung telah menerima laporan LSM Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (RIP-KKN) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan lima operator seluler, PT XL Axiata Tbk, PT Indosat Tbk, PT Telkomsel Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan PT Smartfren Telecom Tbk (dahulu PT Mobile-8 Telecom Tbk).

Sesuai hitung-hitungan pelapor, kerjasama kelima operator dan ke-16 ISP diduga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun. Pelapor menganggap, apabila menggunakan “kacamata” Kejagung, seharusnya kelima operator dan ke-16 ISP dapat dikenakan tindak pidana yang sama dengan Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2).

Ke-16 ISP yang diantaranya, CBN, Centrin Online, Cepatnet, Indonet, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, Central Online, IPNet, Jalawave, Radnet, IM2, Quasar, Andalas Internet, dan Lintasarta, menurut pelapor tidak pernah membayar BHP sejak tahun 2004. XL diketahui bekerjasama dengan Quasar, sedangkan Indosat dengan CBN.

Manajer Komunikasi XL Henry Wijayanto mengaku pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut. Selama menjalankan kerjasama dengan semua mitranya, kata Henry, XL selalu patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. UU Telekomunikasi dan aturan-aturan lain dibawahnya selalu menjadi acuan XL dalam membina kerjasama.

UU Telekomunikasi jelas mengatur bentuk kerja seperti apa yang boleh dilakukan penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi. “Bilamana ternyata ada yang melihat bahwa itu tidak sesuai, ya kita lihat saja nanti. Pokoknya kami sudah sesuai dengan semua regulasi,” kata Henry kepada hukumonline, Selasa (19/2).

Sebagai penyelenggara jaringan, lanjut Henry, XL memang dibebankan untuk membayar BHP. Pembayaran itu telah dilakukan, sehingga Quasar tidak lagi dibebankan membayar BHP. Sesuai ketentuan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, para ISP memang tidak dibebankan membayar BHP karena mereka merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Senada, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Indosat Adrian Prasanto juga mengatakan Indosat telah memenuhi semua kewajibannya, termasuk membayar BHP. Mengenai laporan dugaan korupsi atas kerjasama Indosat dengan CBN, dia menyerahkan kepada Kejagung. “Kita tunggu proses selanjutnya dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait