WNI Perlu Tahu! “Indonesia Raya” Tiga Stanza Versi Undang-Undang
Berita

WNI Perlu Tahu! “Indonesia Raya” Tiga Stanza Versi Undang-Undang

Ahli hukum tata negara dan sejarawan tanggapi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang sah.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, mengatakan dari segi hukum yang berlaku adalah keputusan hukum. Adanya penetapan dalam UU Lambang Negara maka harus diakui bahwa lagu kebangsaan NKRI adalah “Indonesia Raya” dengan 3 stanza. “Kalau undang-undangnya berubah jadi 3 stanza, ya itu berubah berarti, boleh-boleh aja,” katanya saat diwawancarai hukumonline usai menjadi pembicara pembuka konferensi internasional di Fakultas Hukum UI Rabu (01/11) lalu.

Artinya, dengan disahkannya UU Lambang Negara yang mempertegas isi lirik lagu kebangsaan beserta cara menyanyikannya, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa lagu kebangsaan “Indonesia Raya” adalah 3 stanza. “Karena kita negara hukum, jadi apa yang diputuskan oleh undang-undang itu adalah keputusan seluruh rakyat Indonesia melalui wakil-wakilnya. Maka itu yang mengikat,” imbuhnya.

Ketua Departemen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Abdurakhman  menjelaskan dokumen sejarah lagu “Indonesia Raya” diciptakan WR.Soepratman dengan 3 stanza sudah lama diketahui. “Bahwa “Indonesia Raya” punya 3 stanza sudah lama diketahui, di film-film zaman Jepang sudah 3 stanza, malah yang ada kata merdekanya yang jarang digunakan, karena ada kata merdeka,” jelasnya pada hukumonline melalui sambungan telepon.

(Baca juga: Membuat Desain Kaos Bertuliskan Kutipan Lirik Lagu).

Menurut sejarawan yang akrab disapa Maman ini, fakta tentang 3 stanza itu sudah lama diketahui para sejarawan. “Kalau kita (sejarahwan) sudah lama tahu ada 3 stanza. Bukan barang baru dalam sejarah, tapi entah bagaimana undang-undangnya dulu (mengaturnya),” tambahnya.

Menurut Maman, alasan mengapa hanya stanza pertama yang dinyanyikan selama 64 tahun dalam berbagai acara nasional dan internasional sangat mungkin berkaitan dengan keputusan politik. “Seharusnya di PP yang mengaturnya ada lampiran liriknya, saya belum pernah baca,” katanya lagi.

Namun ia mengakui bahwa di berbagai acara kampus UI hingga tahun 2017 ini pun masih menggunakan 1 stanza saja seperti kebiasaan lama. Padahal sejak 2009 disahkan, UU Lambang Negara sudah berlaku 8 tahun lamanya.

Dalam penelusuran hukumonline, sebelum UU Lambang Negara disahkan pada tahun 2009, lagu kebangsaan hanya disebutkan dalam UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam PP No.44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (PP Lagu Kebangsaan). Namun, dalam dokumen PP Lagu Kebangsaan yang disediakan oleh situs resmi Pemerintah tidak ditemukan lampiran yang menuliskan lirik lagu “Indonesia Raya”. Padahal dalam bab ketentuan umum pasal 1 ayat 2 disebutkan “Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini.” Di pasal 2, yang tertera adalah lagu “Indonesia Raya” terdiri dari 3 bait bukannya 3 stanza.

Selanjutnya, dalam prakteknya lagu kebangsaan selalu dinyanyikan hanya dengan satu stanza. Pada tahun 2009 kemudian diterbitkan  UU Lambang Negara yang di lampirannya memuat lirik kagu kebangsaan. Di bawah judul “Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Versi Asli Dengan Tiga Stanza” tertera bait demi bait lagu “Indonesia Raya” sebagai berikut:

Stanza 1:

Indonesia Tanah Airkoe Tanah Toempah Darahkoe

Di sanalah Akoe Berdiri Djadi Pandoe Iboekoe

Indonesia Kebangsaankoe Bangsa dan Tanah Airkoe

Marilah Kita Berseroe Indonesia Bersatoe

Hidoeplah Tanahkoe Hidoeplah Negrikoe

Bangsakoe Ra'jatkoe Sem'wanja

Bangoenlah Djiwanja Bangoenlah Badannja

Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka

Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta

Indonesia Raja Merdeka Merdeka

Hidoeplah Indonesia Raja

Stanza 2:

Indonesia Tanah Jang Moelia Tanah Kita Jang Kaja

Di sanalah Akoe Berdiri Oentoek Slama-Lamanja

Indonesia Tanah Poesaka P'saka Kita Semoeanja

Marilah Kita Mendo'a Indonesia Bahagia

Soeboerlah Tanahnja Soeboerlah Djiwanja

Bangsanja Ra'jatnja Sem'wanja

Sadarlah Hatinja Sadarlah Boedinja

Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka

Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta

Indonesia Raja Merdeka Merdeka

Hidoeplah Indonesia Raja

Stanza 3:

Indonesia Tanah Jang Soetji Tanah Kita Jang Sakti

Di sanalah Akoe Berdiri 'Njaga Iboe Sedjati

Indonesia Tanah Berseri Tanah Jang Akoe Sajangi

Marilah Kita Berdjandji Indonesia Abadi

S'lamatlah Ra'jatnja S'lamatlah Poetranja

Poelaoenja Laoetnja Sem'wanja

Madjoelah Negrinja Madjoelah Pandoenja

Oentoek Indonesia Raja

(Reff: Diulang 2 kali, red)

Indonesia Raja Merdeka Merdeka

Tanahkoe Negrikoe Jang Koetjinta

Indonesia Raja Merdeka Merdeka

Hidoeplah Indonesia Raja

Jika diperhatikan, masing-masing stanza memang terdiri dari 3 bait lirik dengan penggalan nada yang sama. Bisa jadi PP Lagu Kebangsaan memang sejak awal menetapkan bahwa versi “Indonesia Raya” untuk lagu kebangsaan saat itu hanya stanza 1 saja. Lalu, bagaimana setelah UU No. 24 Tahun 2009 mengatur lagu kebangsaan?

Tags:

Berita Terkait