WNA Rebutan Hak Asuh Anak di Pengadilan Indonesia
Berita

WNA Rebutan Hak Asuh Anak di Pengadilan Indonesia

Demi perlindungan dan kepentingan terbaik si anak, yurisdiksi pengadilan dinomorduakan.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Dalam sidang yang berlangsung Senin (21/1) kemarin PN Jaksel mengabulkan permohonan penetapan yang diminta Rembulan. Hakim Syafrullah Sumar menyatakan hak asuh Mawar untuk sementara dialihkan ke Rembulan. Masih lagi ditambahi, Joki baru bisa menemui Mawar setelah mendapat izin dari Rembulan.

 

Atas putusan itu, kuasa hukum Joki buru-buru bertanya, Lalu kalau pemohon tidak mengizinkan, klien kami tidak bisa bertemu anaknya? tanya Suhendra Asido Hutabarat dari kantor hukum Lie Hutabarat. Pak Hakim menjawab singkat, Itu nanti dikonsultasikan dulu dengan pihak pemohon. Dipelajari dulu bunyi penetapannya.

 

Kontan saja, tim kuasa hukum Joki meradang. Menurut Suhendra, putusan hakim Syafrullah telah melanggar yurisdiksi hukum negara lain. Baik Joki, Rembulan, maupun Mawar, semuanya ekspatriat alias WNA. Hakim tidak bisa begitu saja mengabulkan permohonan Rembulan. Hukum perdata internasional di Indonesia menganut sistem nasionalitas, sebelum seorang WNA dengan tegas menyatakan penundukan diri pada hukum Indonesia, maka harus diterapkan hukum nasional dari negaranya, ujarnya.

 

Selain kurang definitif menyebut rentang waktu pengalihan hak asuh itu, ada yang lebih aneh lagi  menurut Suhendra. Hak asuh, ujarnya, harus diberikan setelah ada putusan perceraian. Itu pun mestinya melalui Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, bukan berdasar UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Untuk bercerai, jelas Suhendra, pasangan ekpatriat mesti kembali ke negara yang dulunya mengesahkan pernikahan mereka. Ini bisa dibilang hakim telah melakukan penyelundupan hukum. Harusnya hakim menengok pada hukum yang berlaku di negara mereka berasal, cetus Suhendra.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, pasal 32 UU Penghapusan KDRT memang jelas menyebut kemungkinan pemberian perintah perlindungan pada korban KDRT oleh ketua pengadilan. Perlindungan ini dapat diberikan dalam waktu paling lama satu tahun.  Jika dimohonkan, perlindungan bisa diperpanjang lagi atas penetapan pengadilan. Sayang, dalam hal korbannya anak, UU KDRT  tidak menyebut dengan gamblang  tentang pengalihan hak asuh.

 

Setali tiga uang dengan Joki, Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai hakim kurang cermat. Bermodal laporan dari pihak Joki, Komnas PA pernah  menyambangi Mawar ke sekolahnya. Dari hasil kami menanyai Mawar dengan didampingi gurunya, kami melihat si anak saat itu dalam kondisi di bawah tekanan. Ini mestinya diperhatikan hakim, ujar Arist dari ujung telepon.

Menurut Arist, seorang anak ibarat kertas kosong yang bisa ditulisi apapun oleh orangtuanya. Apalagi Mawar sudah lebih dari empat bulan terpisah dari sang ayah. Jika dalam rentang waktu itu, ibunya menggiring imaji Mawar tentang sosok ayahnya sebagai sosok yang menakutkan, ujar Arist, Anak seumur itu ya pasti akan takut.  Ia menekankan, apa pun putusan hak asuh itu, hakim tidak bisa semena-mena memisahkan anak dari orangtuanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: