Wirjono Prodjodikoro, Ensiklopedis Hukum di Kursi Ketua Mahkamah Agung
Utama

Wirjono Prodjodikoro, Ensiklopedis Hukum di Kursi Ketua Mahkamah Agung

Jalan lurus hakim sejak masa pemerintah Hindia-Belanda, pendudukan Jepang, hingga revolusi kemerdekaan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Sketsa wajah Prof. Wirjono Prodjodikoro. Ilustrator: HGW
Sketsa wajah Prof. Wirjono Prodjodikoro. Ilustrator: HGW

Wirjono Prodjodikoro tercatat sebagai Ketua Mahkamah Agung yang menjabat paling lama. Selama 14 tahun dalam periode 1952-1966, ia ikut menorehkan awal sejarah Mahkamah Agung di Indonesia. Tentu saja ada sejumlah kritik tentang kiprahnya. Namun, Wirjono dikenal sebagai hakim yang bersih dari korupsi.

Sebastiaan Pompe, peneliti Belanda yang menulis buku The Indonesian Supreme Court : A Study of Institusional Collapse,  mengakui sosok Wirjono sebagai orang ‘lurus’. Buku tersebut adalah hasil riset mendalam tentang Mahkamah Agung yang paling diakui hingga sekarang.

Wirjono, kata Pompe, lebih memilih menyewakan mobil dinasnya sebagai taksi. Mungkin saja itu caranya mendapat penghasilan tambahan yang halal. Maklum, kabarnya gaji hakim terbilang kecil kala itu.

Nama Wirjono juga termasuk yang kerap muncul dalam literatur klasik di kampus-kampus hukum. Ia menulis banyak buku hukum untuk beragam tema. Mulai dari hukum pidana, perdata, tata negara, hingga hukum publik internasional.

Sebuah kutipan populer, setidaknya di kalangan hakim, dinisbatkan pada Wirjono: “Rasa keadilan adalah salah satu dasar segala hukum”. Sebagai Ketua Mahkamah Agung kedua, ia pula yang ikut mendorong agar hakim mengutamakan rasa keadilan di masyarakat alih-alih sekadar corong undang-undang.

“Apabila seorang hakim secara penafsiran yang lazim dari suatu peraturan sampai kepada suatu simpulan, yang dirasakan hakim itu sebagai hal yang tidak memuaskan rakyat, maka hakim harus meninjau kembali cara berpikir yang menyebabkan rasa tidak puas itu,” tulis Wirjono dalam autobiografinya.

(Baca juga: Inilah Generasi Pertama Orang Indonesia Lulusan Sekolah Hukum).

Bahkan Wirjono masih menyambung pernyataan itu dengan kalimat tegas, “Dalam hal ini, kalau perlu, harus ditinggalkan pengertian-pengertian hukum yang lazimnya dipergunakan”.

Lulusan Berprestasi

Silsilah Wirjono menunjukkan dirinya adalah cicit dari Bupati-Anom Kasunanan Surakarta bernama Raden Ngabehi Martodipuro. Ayah Wirjono pegawai di Kasunanan Surakarta dan beberapa kali beralih nama karena kenaikan pangkat dan pindah jabatan. Mas Ngabehi Reksodiprodjo adalah nama terakhir ayahnya sampai meninggal dunia.

Nama Wirjono pun awalnya hanya satu kata saat dilahirkan 15 Juni 1903 di Surakarta. Baru setelah lulus Rechtsschool ia mendapatkan tambahan nama dari ayahnya menjadi Wirjono Prodjodikoro. Perubahan nama saat mulai bekerja adalah salah satu tradisi di masanya.

Wirjono lulus dengan nilai tertinggi di Rechtsschool tahun 1922. Pada tahun itu juga ia mulai bekerja di Landraad Surakarta dengan tugas sebagai panitera pengganti. Setahun kemudian Wirjono mendapat tugas belajar ke Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda. Tahun 1926 ia berhasil merampungkan gelar Meester in de Rechten (setara magister-red.)  juga dengan pujian. Wirjono kembali ke Indonesia dan dipindah tugas ke Landraad Klaten.

Baru tahun 1928 Wirjono mulai bertugas sebagai hakimn saat diangkat menjadi Ketua Luar Biasa Landraad Makassar. Posisi ini bisa dikatakan semacam wakil Ketua Pengadilan tingkat pertama. Wirjono mendampingi orang Belanda dalam memimpin pengadilan dan memutus perkara.

Aktivis Sejak Muda

Tak banyak yang tahu bahwa Wirjono terlibat gerakan pro kemerdekaan sejak muda. Ia menjadi pengurus Jong Java bersama dengan Soepomo (Menteri Hukum pertama-red.)  dan Soekarno semasa sekolah di Rechtsschool. Ia juga bergabung dalam pergerakan politik Budi Utomo sejak mulai bekerja di Surakarta. Bahkan saat kuliah di Leiden pun ia bergabung dalam Perhimpunan Indonesia/Indonesische Vereniging.

Suatu saat Wirjono dipromosikan sebagai Ketua Landraad Purworejo. Ia menjalankan tugasnya sambil menjadi ketua cabang Budi Utomo di Purworejo, hal yang membuatnya ditegur Hooggereechtshof Jakarta. “Saya menerima teguran yang mencurigai kesetiaan saya kepada Pemerintah Hindia-Belanda,” tulis Wirjono dalam autobiografinya.

(Baca juga: Kamus Hukum Langka Warisan Seorang Teosofis).

Wirjono mundur sebagai pengurus Budi Utomo namun tetap bergabung sebagai anggota. Selanjutnya ia dipindahkan beberapa kali sebagai Ketua Landraad di Tuban, Sidoarjo, dan Tulungagung. Di lokasi tugas yang terakhir itu terjadi peralihan masa Hindia-Belanda ke masa pendudukan Jepang.

Peradilan masih bisa berjalan karena hanya pegawai kalangan Belanda saja yang ditangkap pemerintah militer Jepang. Wirjono diminta penguasa Jepang di wilayah Surabaya untuk memimpin pengadilan negeri di Malang. Ia terus bertugas di sana sampai kemerdekaan diproklamasikan tahun 1945.

Hampir Melepas Karier Hakim

“Selaku anggota Partai Nasional Indonesia saya masuk Badan Pemerintahan Keresidenan Malang,” Wirjono mengakui perannya membantu pembentukan pemerintahan daerah di awal kemerdekaan. Ia bertugas membantu Residen Malang di bagian umum. Saat Residen pensiun, Wirjono ikut dicalonkan untuk menggantikan.

Namun ia tidak dipilih pemerintah pusat sehingga tetap bertugas hakim. “Seandainya saya terpilih menjadi Residen Malang, karier saya akan berbeda alih-alih akan menjabat Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya dalam autobiografi.

Tahun 1946 menjadi awal karier Wirjono di Mahkamah Agung. Ia diangkat sebagai hakim agung anggota di bawah kepemimpinan Mr.Kusumah Atmadja. Selanjutnya di tahun 1952 ia diangkat sebagai Ketua Mahkamah Agung menggantikan Kusumah Atmadja yang meninggal dunia.

Dukungan politik Partai Nasional Indonesia menjadi kunci kemenangan dalam pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat kala itu. “Partai Masyumi mencalonkan Mr.Tirtawinata, bekas Jaksa Agung dan menjabat Duta Besar di Pakistan waktu itu. Saya dicalonkan Partai Nasional Indonesia dan Partai Sosialis Indonesia,” kata Wirjono.

Ensiklopedis yang Positivis Tulen

Selain buka bunga rampai hukum, hukumonline mencatat 19 judul buku karya Wirjono Prodjodikoro. Kebanyakan diberi judul ‘Azas-azas’ seperti buku Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia. Buku tersebut masih digunakan sebagai salah satu bahan bacaan mata kuliah hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Fernando Manullang, ahli filsafat hukum FHUI yang mengampu bidang ilmu dasar hukum, menjelaskan sosok Wirjono dengan melihat tokoh-tokoh hukum pada zamannya. “Karya tulis beliau tidak ada yang kontroversial, misal kalau Utrecht atau Padmo Wahyono ada. Beliau tidak pernah terlibat dalam polemik,” ujar Fernando.

Fernando menjelaskan bagaimana sosok Padmo Wahyono berpolemik soal gagasan negara integralistik. Di sisi lain pemikiran Utrecht soal pengayoman sebagai tujuan hukum cukup menjadi sorotan. Fernando menambahkan nama G.J.Resink yang menggunakan pendekatan hukum internasional saat menolak bahwa Indonesia dijajah selama 350 tahun. “Dugaan saya beliau lebih bersikap sebagai hakim dibandingkan sebagai ilmuwan,” Fernando menambahkan. Fernando mengakui nama Wirjono sebagai penulis buku hukum klasik muncul di banyak bidang hukum.

Dugaan lain Fernando, Wirjono sudah begitu menghayati sikap sebagai positivis tulen.  “Orang yang berpandangan positivis memandang apa yang ada dalam sistem hukum sudah baik-baik saja,” ujarnya. Hasilnya, semua yang sudah dituangkan dalam norma hukum negara dilihat sebagai ukuran normal yang cukup dijalankan saja. Itu sebabnya karya-karya Wirjono ibarat ensiklopedia yang menguraikan tanpa ada kritik atau usulan baru.

Pendapat lain diberikan Ramon Wahyudi, salah satu hakim Pengadilan Negeri Depok. Ia melihat karya-karya tulis dan aktivitas Wirjono mengajar memang tidak direncanakan untuk berpolemik secara akademik. “Setahu saya beliau mencari tambahan uang dari menulis buku dan mengajar,” ujar Ramon. Selain itu Wirjono diakuinya sebagai salah satu sosok teladan bagi para hakim Indonesia. “Beliau ini legenda,” kata Ramon.

Tags:

Berita Terkait