Wilayah Abu-Abu Jenis Pekerjaan yang Bisa Dialihdayakan
Fokus

Wilayah Abu-Abu Jenis Pekerjaan yang Bisa Dialihdayakan

Peraturan perundang-undangan dianggap tidak konsisten mengatur jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Sistem outsourcing juga dipakai Pemerintah.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Raih gelar Doktor Hukum dengan Cumlaude, Advokat Ike Farida Gagas Outsourcing yang Berkeadilan)

 

Menyerahkan pengaturan outsourcing lebih lanjut ke dalam Peraturan Menteri justru tak membuat masalah dapat diselesaikan. Ike Farida malah menunjuk inkonsistensi antara satu peraturan dengan peraturan lain. Hal yang paling sederhana, misalnya, adalah jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.

 

UU Ketenagakerjaan secara harfiah tak membatasi jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan sepanjang memenuhi keempat syarat tadi. Artinya, outsourcing untuk pekerjaan pendukung dapat dibenarkan. Yang dilarang adalah untuk pekerjaan inti. Putusan MK juga punya prinsip yang senada. Pertanyaannya: apa saja jenis pekerjaan pendukung dan apa pula pekerjaan inti? Di lapangan, masing-masing pihak membuat tafsir sendiri sesuai dengan kondisi sektor tersebut.

 

Sebut saja Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Pasal 17 ayat (3) Permenakertrans ini mengkategorisasi hanya lima pekerjaan yang bisa dialihdayakan (lihat tabel di bawah).

 

Permenakertrans No. 19 Tahun 2012

SE OJK No. 11/SEOJK.03/2017

Permen ESDM No. 27 Tahun 2008

Pasal 17 ayat (3) berbunyi: “Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning sevice);

b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);

c. Usaha tenaga pengaman (security/ satuan pengaman);

d. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan;

e. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh

a. Pemasaran melalui telepon;

b. Pemasaran langsung atau wakil pemasaran;

c. Penagihan kredit atau pembiayaan;

d. Distribusi uang tunai;

e. Pemrosesan uang tunai;

f. Penyimpanan uang tunai;

g. Pengisian ATM;

h. Kasir Payment Point;

i. Kasir penerima setoran kredit atau pembiayaan dari debitur usaha mikro;

j. Resepsionis;

k. Penginput data;

l. Pusat layanan telepon atau operator telepon;

m. Help desk;

n. Sekretaris

o. Jasa pengaman

p. Kurir

q. Pengemudi

r. Petugas kebersihan

s. Pramubakti

Pasal 5 ayat (3) berbunyi: “Bidang usaha jasa non-konstruksi Migas sebagaimana dimaskud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. survei seismik;

b. survei non seismik;

c. geologi dan geofisika;

d. pemboran;

e. operasi sumur pemboran;

f. pekerjaan bawah air;

g. pengelolaan bahan peledak, radio aktif, dan bahan berbahaya;

h. pangkalan logistic;

i. pengoperasian dan pemeliharaan;

j. inspeksi teknis;

k. pengujian teknis;

l. pekerjaan paska operasi;

m. penelitian dan pengembangan;

n. pendidikan dan pelatihan;

o. pengelolaan limbah pemboran dan produksi; dan/atau

p. jasa lainnya.

 

Di sektor minyak dan gas, jenis pekerjaan yang bisa dioutsourcing lebih banyak lagi. Ada 16 jenis pekerjaan yang disebut dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Mulai dari  pekerjaan survei seismik hingga pengelolaan limbah pemboran dan produksi. Permen ESDM menyebut istilah ‘kegiatan usaha penunjang’ yakni kegiatan usaha yang menunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga punya beleid yang isinya mengatur outsourcing, yaitu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 11/SEOJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksaaan Pekerjaan kepada Pihak Lain. Dalam beleid ini ada 19 jenis pekerjaan yang dapat dialihdaya-kan kepada perusahaan pengguna. Adapun 19 jenis pekerjaan tersebut adalah pemasaran melalui telepon (telemarketing), pemasaran langsung (direct sales) atau wakil pemasaran, penagihan kredit atau pembiayaan, distribusi uang tunai, pemrosesan uang tunai, penyimpanan uang tunai, pengisian automated teller machine (ATM), kasir payment point, kasir penerima setoran kredit atau pembiayaan dari debitur usaha mikro, resepsionis, penginput data, pusat layanan telepon atau operator telepon, help desk, sekretaris, jasa pengamanan atau security, kurir, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Tags:

Berita Terkait