Maksud saya, bagaimana jika ormas induk yang didirikan berdasarkan akta notaris ini dibubarkan karena beberapa pengurusnya melanggar hukum, apakah layanan bantuan hukumnya ikut dibubarkan bersama ormas induknya?
Tentu saja pembubaran-pembubaran itu harus melalui prosedur. Tidak semudah langsung bubar,karena itu mesti melalui prosedur yang telah ditentukan. Kami akan ikut dulu saja prosedur. Selama belum ada keputusan pembubaran, ya tetap saja masih bisa mengakses program penyelenggaraan bantuan hukum.
Jadi, LBH di organisasi keagamaan masih harus ikut verifikasi?
Nanti kami harus selektif betul.Akan ada panitia yang akan menentukan apakah suatu lembaga pemberi bantuan hukum lolos verifikasi atau tidak. Polanya begitu.
Berapa jumlah lembaga Penerima Bantuan Hukum seluruh Indonesia?
Kita sudah meminta data ke LBH-LBH.Tapi tidak ada data yang pasti. Ada sekitar tiga ratusan lebih.Tetapi tidak ada data yang valid.