Wicipto Setiadi:
“Kami Harus Selektif”
Edsus Lebaran 2012:

Wicipto Setiadi:
“Kami Harus Selektif”

Lembaga-lembaga layanan bantuan hukum di organisasi keagamaan tetap harus mengikuti verifikasi jika ingin mendapatkan dana bantuan hukum. Itu konsep yang dianut UU Bantuan Hukum.

HRS
Bacaan 2 Menit

Apa maksud miskin struktural?

Struktural itu yang selama ini diperjuangkan oleh para LBH adalah orang yang terpinggirkanataurentan seperti anakdan  perempuanyang terpinggirkan. Itu cukup lama diskusinya.

Dalam proses pembahasan ormas keagamaan ikut dimintai pendapat?

Ya, nggaklah. Tidak ada hubungannya dengan ormas keagamaan.

Bukankah Pemberi Bantuan Hukum itu terdiri dari LBH dan organisasi sosial kemasyarakatan?

Ormas yang mempunyai program bantuan hukum. Jadi titiknya di ormas saja. Jadi, ormas-ormas yang hanya mempunyai bantuan hukum. Kalau ormas-ormas yang tidak mempunyai program bantuan hukum, tidak (dimintai pendapat).

Bukankah ada ormas keagamaan yang punya layanan bantuan hukum, misalnya di NU?

Ya (ada).

Apa lembaga semacam ini juga diminta pendapatnya?

Selama ini kami lebih banyak kepada LBH, kemudian Peradi. Ada juga LBH APIK, jaringan paralegal, para dosen(pengelola biro bantuan hukum), dan organisasi lain.

Berarti ormas keagamaan belum diminta pendapat?

Karena belum spesifik. Kalau memang mereka nanti menjalankan atau mempunyai program bantuan hukum tinggal mengajukan ini saja kepada kami untuk bisa mengakses penyelenggara bantuan hukum. Itu saja. Untuk diminta pendapat, orang yang bergerak di LBH, Peradi, itu sudah cukup mewakili yang lain. Kalau semua ormas dimintai pendapatnyamalah tidak selesai-selesai. Bisa mundur lagi dari jadwal yang sekarang.

Bagaimana posisi lembaga bantuan hukum di ormas keagamaan?

Kalau mereka itu posisinya sebagai pemberi bantuan hukum. Penerima bantuan hukumnya itu nantinya masyarakat miskinnya. Jadi, nanti kami hanya berhubungan dengan pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum itu LBH atau organisasi kemsyarakatan yang punya program bantuan hukum.

Apakah ormas keagamaan berhak menerima dana bantuan hukum?

Asal mengajukan. Nanti ini kan ada verifikasi dan akreditasi. Siapa siapa,LBH atau ormas-ormas apa saja yang akan memberi bantuan hukum mengajukan kepada kami. Syarat-syaratnyaseperti yang ditentukan Undang-Undang. berbadan hukum, mempunyai pengurus, mempunyai kantor atau sekretariat yang tetap, kemudian mempunyai program bantuan hukum. Itu kami akan verifikasi. Jika syarat terpenuhi, mereka berhak memberikan bantuan hukum, dan mereka bisa mengakses dana bantuan hukum yang disiapkan oleh APBN.

Bagaimana jika pengurus ormas induknya melanggar hukum, apakah LBH di ormas bisa dibubarkan?

Prinsipnya kami akan mempermudah. Misalnya ormas atau lbh mempunyai cabang di daerah-daerah, badan hukumnya satu yang kami pegang. Jadi, kami tidak akan mempersyaratkan di masing-masing daerah itu harus ada badan hukumnya. Tapi misalnya YLBHI. YLBHI itu kan mempunyai beberapa cabang di daerah-daerah. Ya sudah, kami nanti yang dipersyaratkan adalah badan hukum yang di Jakarta itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: