Wewenang Pengolahan dan Pemurnian Bahan Mentah Mesti di Bawah ESDM
Berita

Wewenang Pengolahan dan Pemurnian Bahan Mentah Mesti di Bawah ESDM

Terdapat substansi mengenai redefinisi kegiatan pertambangan melalui demarkasi kewenangan pengolahan dan pemurnian antara Kementerian ESDM dan Kemenperin.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Maksud dari ketentuan ini sebenarnya menitikberatkan tentang kewajiban meningkatkan nilai tambah dari kegiatan pertambangan melalui industri pengolahan dalam negeri. “Akan tetapi ketentuan tersebut tidak menghapus kewenangan KESDM,” kata Bisman.

 

Ia menegaskan, Undang-Undang Perindustrian tersebut tidak bisa serta merta menghapus kewenangan KESDM dalam mengatur proses dan mekanisme pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara. Sebab, dalam Pasal 102 UU Minerba juga diatur hal yang sama. Pasal ini mengatakan, pemegang Izin Usaha Produksi (IPU) dan Izin Usaha Produksi Khusus (IUPK) wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.

 

Lebih jauh, Bisman menjelaskan peningkatan nilai tambah itu dilakukan dengan Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

 

Dalam penjelasan Pasal 103 UU Minerba dikatakan kewajiban untuk melakukan pengolahan dari pemurnian di dalam negeri dimaksudkan, antara lain untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan penerimaan negara. Pengaturan dan penjelasan tersebut secara gamblang menguraikan pentingnya meningkatkan nilai tambah.

 

Ia mengakui secara eksplisit memang tidak ada pengaturan terkait dengan kementerian apa yang berwenang mengurus usaha hilirisasi pertambangan. Untuk itu, sebetulnya Kemenperin tidak perlu mendorong agar Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengakomodasi kepentingan pihaknya semata.

 

Toh, UU Minerba juga belum direvisi. Jadi kewenangan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan tetap mengacu pada UU Minerba dan ranahnya dilaksanakan oleh KESDM,” tutup Bisman.

 

Sebelumnya, anggota tim perumus omnibus law Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ahmad Redi, dalam sebuah diskusi mengungkapkan sejumlah substansi dari omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Tags:

Berita Terkait