Wewenang Mendagri Batalkan Perda Dipersoalkan
Berita

Wewenang Mendagri Batalkan Perda Dipersoalkan

Menyasar Pasal 251 UU Pemda.

ASH
Bacaan 2 Menit


Karena itu, pembatalan ribuan Perda yang sudah dilakukan Mendagri jelas-jelas inkonstitusional. Sebab, kewenangan membatalkan Perda sejatinya milik Mahkamah Agung (MA) sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang (judicial review). Apalagi, Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota termasuk hierarki peraturan perundang-undangan.

“Kewenangan ‘pembatalan’ dalam Pasal 251 UU Pemda harus dimaknai ‘proses pengujian terlebih dahulu’ (preview) dan menguji dan membatalkan (review) Perda wewenang MA,” pintanya.
Tags:

Berita Terkait