Mengenal Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Mengenal Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Sebagai pelaku usaha kehakiman di Indonesia, MK tentu memiliki kewenangan dan kewajiban tersendiri. Berikut kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi wewenang Mahkamah Konstitusi. Sumber: pexels.com
Ilustrasi wewenang Mahkamah Konstitusi. Sumber: pexels.com

Sebelum membahas kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi atau MK, penting untuk diketahui bahwa kehadiran Mahkamah Konstitusi di tanah air masih bisa dibilang “baru”.

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk pada Agustus 2003. Dinilai dari aspek waktu, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi di negaranya. Bahkan, Indonesia merupakan negara pertama yang membentuk lembaga ini di abad ke-21.

Jika dilihat dari perjalanan historisnya, kehadiran wewenang Mahkamah Konstitusi di Indonesia diadopsi dari adanya Constitutional Court dalam amandemen konstitusi MPR pada 2001. Dasar hukum Mahkamah Konstitusi dirumuskan dalam Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.

Terkait kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam kekuasaan kehakiman, ketentuan Pasal 1 UU Mahkamah Konstitusijo. Perpu 1/2013 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Kemudian, kedudukan Mahkamah Konstitusi tertuang dalam Penjelasan Umum UU Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Adapun susunan Mahkamah Konstitusi tertuang dalam Pasal 4 UU Mahkamah Konstitusijo. UU 7/2020 yang menerangkan bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi. Dari sembilan anggota tersebut, satu orang merupakan ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh sisanya adalah anggota Hakim Konstitusi.

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal berikut.

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan Pasal 7B ayat (4) jo. Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban sebagai berikut.

  1. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan DPR terkait pemberhentian presiden dan wakil presiden paling lama 90 hari setelah permintaan DPR tersebut diterima.
  2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden atau wakil presiden menurut undang-undang. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Selain wewenang Mahkamah Konstitusi dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, undang-undang, tepatnya ketentuan Pasal 24C UUD 1945 juga mengatur sejumlah hal lain terkait Mahkamah Konstitusi. Adapun aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden.
  2. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.
  3. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
  4. Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait