Wawan Belum Tahu Jadi Tersangka Korupsi Alkes
Aktual

Wawan Belum Tahu Jadi Tersangka Korupsi Alkes

ANT
Bacaan 2 Menit
Wawan Belum Tahu Jadi Tersangka Korupsi Alkes
Hukumonline

Pengacara Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Pia Akbar Nasution, mengatakan kliennya belum diberi tahu telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran (TA) 2012.

"Saya pun tahu dari media. Maksud kedatangan saya untuk ketemu Wawan membicarakan statusnya yang baru sekarang, hanya ternyata mas Wawan sedang diperiksa untuk kasus yang lain," kata Pia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11).

Sejak sejak 11 November 2013, penyelidikan alkes dinaikkan ke proses penyidikan dengan tiga tersangka yakni TCW (Tubagus Chaeri Wardana), DP (Dadang Prihatna) dari PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) dan MJ (Mamak Jamaksari) selaku pejabat pembuat komitmen, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan (Tangsel).

KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.

Penyidikan kasus Tangsel dilakukan setelah melakukan permintaan keterangan terhadap 16 orang dan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, direktur penuntutan dan pimpinan KPK, sehingga dianggap telah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.

Menurut Pia, sejak adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ditahan selama 1,5 bulan baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak satu kali.

"Tetapi setiap minggu ada isu baru ada saja yang keluar," ujar Pia.

Sementara Wawan sendiri, lanjut Pia, tidak pernah mengungkapkan perihal kasus alkes. Tetapi pihak kuasa hukum Wawan belum mempertimbangkan langkah pertimbangan hukum terkait penetapan kasus Wawan.

"Belum, karena kita baru tahu kemarin sore," kata Pia.

Wawan sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap dengan nilai Rp1 miliar kepada Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.

Wawan, diciduk KPK di rumahnya di kawasan Mega Kuningan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/10). Ia baru saja menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai pengacara melalui orang berinisial F di Apartemen Aston di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

KPK juga belum berencana memanggil Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, yang merupakan istri Wawan.

Tags: