Sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus untuk membuat akta otentik, notaris sering terseret perkara pidana terkait akta yang dibuatnya. Penting bagi para notaris memahami apa saja risiko jerat pidana yang mungkin dihadapinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Disampaikan langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berikut uraian dalam Seminar Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan bagi Ikatan Notaris Indonesia (INI) sekaligus Rapat Pleno Pusat Yang Diperluas (RP3YD) akhir Januari lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Koordinator Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Heri Jerman, dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penuntutan Tindak Pidana Khusus Lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono memaparkan seluk beluk pidana dan pemidanaan yang membayangi notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.
Berikut tindak pidana KUHP yang sering terjadi berkaitan dengan notaris:
Bab XII tentang Pemalsuan Surat | Bab XXIV tentang Penggelapan | Bab XXV tentang Perbuatan Curang (Bedrog) |
Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP | Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP | Pasal 378 KUHP
|
Sumber: bahan presentasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
Seorang notaris bisa disangka melakukan tindak pidana tersebut baik sebagai pelaku(pleger) maupun turut serta atau pembantu kejahatan. Brigjen Pol Agung menjelaskan nantinya kepolisian akan memilah keterlibatan notaris berdasarkan hasil penyidikan. Menurutnya, ada 7 bentuk permasalahan yang ditemukan penyidik sebagai dasar penetapan notaris sebagai tersangka.
Permasalahan Berpotensi Pemidanaan Yang Sering Terjadi Dalam Tugas Notaris |
1. Akta dibuat dengan kondisi para pihak tidak berhadapan 2. Data identitas dari salah satu pihak dalam akta dianggap tidak benar atau dianggap memberikan keterangan palsu 3. Data mengenai obyek yang diperjanjikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya 4. Data yang diberikan oleh salah satu atau kedua pihak tidak benar, sehingga akta notarisyang diterbitkan dianggap akta palsu 5. Ada dua akta yang beredar di para pihak, yang nomor dan tanggalnya sama tetapi isinya berbeda 6. Tanda tangan salah satu pihak yang ada dalam minuta dipalsukan 7. Penghadap menggunakan identitas orang lain |
Sumber: bahan presentasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri
“Saya ingin mengingatkan untuk rekan-rekan notaris meningkatkan awareness-nya dalam menjalankan profesi,” kata Agung berpesan dalam pemaparannya.