Waspadai Penyelesaian Status Kontrak Blok Mahakam
Berita

Waspadai Penyelesaian Status Kontrak Blok Mahakam

KPK diminta campur tangan dalam mengawasi kontrak-kontrak sumber daya alam yang akan habis masanya.

YOZ
Bacaan 2 Menit


8. Mendorong KPJ untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian status kontrak Blok Mahakam secara menyeluruh, termasuk kontrak-kontrak sumber daya alam lainnnya.


Dijelaskan Marwan, sesuai Pasal 28 ayat (9) PP No. 35 Tahun 2004, Pertamina dapat mengajukan permohonan untuk mengelola blok habis masa kontrak. Sedangkan Pasal 28 ayat (10) PP yang sama menyatakan, Menteri ESDM dapat menyetujui dapat menyetujui atau menolak permohonan Pertamina tersebut sepanjang saham Pertamina 100 persen masih dimiliki oleh negara.


Marwan menyadari keputusan perpanjangan kontrak tidak bebas dari intervensi asing dan oknum penguasa. Oleh karena itu, sambungnya, besar kemungkinan kontrak blok tersebut akan kembali diperpanjang oleh Total dan Inpex. "Dengan perubahan adanya partisipasi saham oleh Pemerintah dan Daerah tetapi Total (Total Indonesie) akan tetap menjadi operator," ujarnya.


Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetauan Indonesia (LIPI), Mochtar Pabottingi, mengatakan sampai sekarang tidak diketahui berapa besar karugian negara akibat Blok Mahakam dikelola dan dimanfaatkan orang asing. Dia menyatakan bahwa pemerintah telah berkhianat dengan memberikan kekayaan negara kapada orang asing ketimbang rakyat sendiri.


Dia berharap pada tahun 2017 mendatang, tidak ada alasan lagi untuk tidak meyerahkan Blok Mahakam ke tangan BUMN dalam hal ini Pertamina. “Kita patut curiga dan perpanjangan kontrak ini harus diperiksa," ujarnya.


Seperti diketahui, Total E&P telah mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Mahakam yang akan berakhir tahun 2017. Total telah mengelola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1967 untuk 30 tahun. Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, perusahaan asal Prancis itu mendapat perpanja­ngan kontrak selama 20 tahun hingga 2017. Di sisi lain, PT Pertamina juga mengharapkan agar pengelolaan Blok Mahakam selanjutnya dapat diserahkan kepada BUMN tersebut.

Tags: