Waspadai Penyelesaian Status Kontrak Blok Mahakam
Berita

Waspadai Penyelesaian Status Kontrak Blok Mahakam

KPK diminta campur tangan dalam mengawasi kontrak-kontrak sumber daya alam yang akan habis masanya.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Iress, Marwan Batubara (kanan). Foto: Sgp
Direktur Eksekutif Iress, Marwan Batubara (kanan). Foto: Sgp

Indonesia Resources Studies (Iress) meminta KPK terlibat dalam mengawasi penyelesaian status kontrak Blok Migas Mahakam serta kontrak-kontrak sumber daya alam lainnya. Iress khawatir status kontrak tersebut dimanfaatkan untuk perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik demi memenengkan Pemilu dan Pilpres 2014.


“Kita minta KPK campur tangan dalam mengawasi kontrak-kontrak sumber daya alam yang akan habis masa kontraknya,” kata Direktur Eksekutif Iress, Marwan Batubara, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (10/10).


Dalam kesempatan itu, Marwan dan beberapa tokoh mendesak pemerintah untuk menghentikan kontrak karya Blok Mahakam dengan EVP Exploration & Production Total SA, Christophe de Margarie. Marwan dkk membuat petisi yang berisikan beberapa tuntutan kepada pemerintah; 1. Memutuskan status kontrak Blok Mahakam melalui penerbitan PP atau Kepmen secara terbuka paling lambat 31 Desember 2012;


2. Menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator Blok Mahakam sejak April 2017; 3. Menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, termasuk tawaran kerjasama ekonomi, beasiswa dan komitmen investasi migas guna memperoleh perpanjangan kontrak;


4. Manjamin pemilikan 10 persen saham Blok Mahakam oleh BUMD (Pemprov Kaltim & Pemkab Kutai Kartanegara) yang pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin oleh Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta;


5. Meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan 20 persen saham Blok Mahakam kepada Pertamina sejak 2013 hingga 2017, dengan kompensasi (bagi Total dan Inpex) pemilikan 20 persen saham Blok Mahakam sejak 2017 hingga 2037;


6. Membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu/Pilpres 2014; 7. Mengkikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara antara lain dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung yang telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa.


8. Mendorong KPJ untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian status kontrak Blok Mahakam secara menyeluruh, termasuk kontrak-kontrak sumber daya alam lainnnya.


Dijelaskan Marwan, sesuai Pasal 28 ayat (9) PP No. 35 Tahun 2004, Pertamina dapat mengajukan permohonan untuk mengelola blok habis masa kontrak. Sedangkan Pasal 28 ayat (10) PP yang sama menyatakan, Menteri ESDM dapat menyetujui dapat menyetujui atau menolak permohonan Pertamina tersebut sepanjang saham Pertamina 100 persen masih dimiliki oleh negara.


Marwan menyadari keputusan perpanjangan kontrak tidak bebas dari intervensi asing dan oknum penguasa. Oleh karena itu, sambungnya, besar kemungkinan kontrak blok tersebut akan kembali diperpanjang oleh Total dan Inpex. "Dengan perubahan adanya partisipasi saham oleh Pemerintah dan Daerah tetapi Total (Total Indonesie) akan tetap menjadi operator," ujarnya.


Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetauan Indonesia (LIPI), Mochtar Pabottingi, mengatakan sampai sekarang tidak diketahui berapa besar karugian negara akibat Blok Mahakam dikelola dan dimanfaatkan orang asing. Dia menyatakan bahwa pemerintah telah berkhianat dengan memberikan kekayaan negara kapada orang asing ketimbang rakyat sendiri.


Dia berharap pada tahun 2017 mendatang, tidak ada alasan lagi untuk tidak meyerahkan Blok Mahakam ke tangan BUMN dalam hal ini Pertamina. “Kita patut curiga dan perpanjangan kontrak ini harus diperiksa," ujarnya.


Seperti diketahui, Total E&P telah mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Mahakam yang akan berakhir tahun 2017. Total telah mengelola Blok Mahakam sejak 31 Maret 1967 untuk 30 tahun. Ketika kontrak pertama berakhir pada 1997, perusahaan asal Prancis itu mendapat perpanja­ngan kontrak selama 20 tahun hingga 2017. Di sisi lain, PT Pertamina juga mengharapkan agar pengelolaan Blok Mahakam selanjutnya dapat diserahkan kepada BUMN tersebut.

Tags: