Waspadai Pengajuan Tidak Wajar Klaim Asuransi dengan Modus Pembunuhan
Terbaru

Waspadai Pengajuan Tidak Wajar Klaim Asuransi dengan Modus Pembunuhan

Perusahaan asuransi dapat melakukan investigasi atau survei profil nasabah saat nasabah tersebut membeli polis maupun saat terjadi klaim.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Waspadai Pengajuan Tidak Wajar Klaim Asuransi dengan Modus Pembunuhan
Hukumonline

Asuransi hadir sebagai sistem perlindungan terhadap suatu risiko kerugian pada individu dengan cara mendistribusikan atau membagi beban kerugian kepada individu lain dalam jumlah besar sesuai dengan law of averages.

Pada penghujung tahun 2022 lalu, sepasang suami istri merekayasa kematian seorang pria yang mengalami gangguan jiwa demi mendapatkan klaim asuransi jiwanya. Atas kejadian ini, perusahaan asuransi diingatkan untuk menyiapkan strategi mitigasi saat terjadinya pencairan klaim yang tidak wajar.

Mengenai hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur dalam POJK No.23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga:

Perusahaan asuransi dapat melakukan investigasi atau survei profil nasabah saat nasabah tersebut membeli polis maupun saat terjadi klaim. Selain itu, perusahaan asuransi perlu mengedukasi nasabahnya dan menekankan bahwa produk asuransi bukan instrumen mencari keuntungan, melainkan sarana proteksi dan investasi nasabah.

Pada asuransi kematian, calon peserta diminta untuk memasukkan data kesehatannya, dengan atau tanpa pemeriksaan kesehatan pertanggungan. Ketidakjujuran dalam mengisi data khususnya pemalsuan sebab kematian dapat mengakibatkan tidak dapat diklaimnya pertanggungan.

Dalam beberapa kasus, tidak semua kebenaran klaim asuransi mudah dibuktikan sehingga memerlukan penelitian khusus yang tidak jarang diakhiri dengan keadaan tetap tidak dapat dibuktikan.

Tags:

Berita Terkait