Waspadai Hasil Tes dan Sertifikat Vaksin Palsu
Terbaru

Waspadai Hasil Tes dan Sertifikat Vaksin Palsu

Disayangkan masih adanya oknum yang mencari keuntungan di masa pandemi seperti saat ini.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim. Foto: RES
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim. Foto: RES

Beberapa waktu lalu, Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya menemukan penjual surat keterangan hasil antigen dan PCR palsu di media sosial. Selain itu, polisi juga menemukan surat vaksinasi palsu yang dijual di media sosial yang juga dihebohkan tentang harga kremasi jenazah pasien Covid-19 yang tentunya membuat resah masyarakat.  

Mengetahui hal ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan bahwa pentingnya memperketat protokol kesehatan. Kejadian surat vaksinasi palsu atau hasil Swab – PCR palsu tentunya menjadi preseden buruk bagi usaha pemerintah menekan laju Covid-19.

Oleh karena itu para pelaku harus mendapatkan sanksi yang tegas, pembuat atau pengguna surat hasil swab antigen dan PCR palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Rizal mengingatkan Kembali agar pemangku kepentingan perlu melakukan evaluasi dan peningkatan pengawasan secara menyeluruh dan berkala terhadap proses penanganan Covid-19 di titik keberangkatan dan kedatangan baik di jalur darat, udara, dan laut. (Baca: Tolak Vaksinasi Berbayar! Kesehatan Masyarakat Tidak untuk Dikomersialkan)

Rizal juga menyayangkan masih adanya oknum yang mencari keuntungan di masa seperti ini mulai dari surat vaksinasi/antigen/PCR palsu hingga kartel kremasi jenazah pasien Covid-19, yang tentunya ini sangat sangat di sayangkan. Rizal menilai perilaku kartel tersebut sangat tidak manusiawi terutama dimasa pandemic saat ini. Rizal meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab negara hadir melindungi konsumen.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Renti Maharaini Kurti, menambahkan agar masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika menemukan informasi pungli dari oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal pemakaman atau kremasi karena peran aktif masyarakat sangat diperlukan demi terciptanya pengawasan yang baik.

Langkah untuk menangani pandemi Covid-19 saat ini diperlukan dukungan dan kerjasama semua pihak/lapis masyarakat sehingga upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat membuahkan hasil yang maksimal dan Indonesia dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19, tutup Rizal.

Bukan hanya terjadi di Jakarta. Beberapa waktu lalu, Petugas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong menemukan penumpang yang menggunakan surat keterangan vaksinasi palsu dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 palsu di Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Saat mengawasi penerapan ketentuan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok pada Rabu (21/7), tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong mendapati delapan penumpang dari luar Provinsi Papua Barat tidak mengantongi surat izin masuk dan salah satunya membawa surat keterangan vaksinasi dan surat keterangan tes Covid-19 palsu.

"Satu orang penumpang berinisial SS selain tidak memiliki surat izin masuk juga memiliki surat vaksin dan tes usap Covid-19 palsu," kata Rodney.

Petugas lapangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang di bandara. Ia mengungkapkan, pelaku perjalanan itu mengaku membayar hingga Rp700 ribu untuk mendapat surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat vaksinasi Covid-19. "Yang bersangkutan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Dia mengatakan bahwa Satuan Tugas sudah berulang kali menemukan kasus penumpang pesawat yang masuk ke wilayah Kota Sorong tanpa surat izin masuk dan hal itu menunjukkan maskapai kurang memperhatikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone mengonfirmasi bahwa tim lapangan Satuan Tugas menemukan delapan penumpang dari Jakarta dan Makassar yang tidak memiliki dokumen syarat perjalanan saat melakukan pemeriksaan dokumen di bandara.

Ia mengatakan, pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat izin masuk sudah diberi teguran dan pelaku perjalanan yang menggunakan surat keterangan palsu diserahkan ke kepolisian. "PPKM darurat telah diperpanjang, diharapkan tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk kota Sorong oleh para pelaku perjalanan dengan pesawat udara," katanya.

Tags:

Berita Terkait