Kemudian, Suparno juga menjelaskan terdapat koperasi yang membuka kantor cabang lebih banyak dibandingkan jumlah anggotanya. Hal ini diindikasikan bahwa kegiatan koperasi tersebut sudah tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukan.
“Ada koperasi yang anggotanya hanya 20 orang tapi jumlah cabangnya jauh lebih banyak,” katanya.
Kemenkop UKM sebenarnya sudah berupaya mengantisipasi penipuan atas nama koperasi ini. Namun, jumlah pengawas yang minim dianggap tidak mampu mengawasi praktik penipuan koperasi tersebut.
“Rasio satu pengawas di tingkat kabupaten kota harus bertanggung jawab mengawasi 54 koperasi. Jumlah ini tidak seimbang,” jelas Suparno.
Salah satu solusi yang dilakukan Kemenkop UKM yaitu penambahan jumlah pengawas koperasi di tingkat daerah. Program ini sudah diusulkan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Setidaknya, Kemekop UKM membutuhkan sekitar 2 ribu pengawas setiap tahunnya.
Dalam pengawasan kegiatan koperasi ini, Kemenkop UKM juga menggandeng lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisioner Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Dalam pengawasan tersebut, setiap lembaga melakukan pemeriksaan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(Baca Juga: Waspada Investasi Ilegal)
Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Investasi (Satgas Waspada Investasi) OJK saat ini terdapat 12 koperasi diduga ilegal. Berikut daftar 12 koperasi tersebut:
|