“Bappebti akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI untuk menindak tegas oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menggunakan nama palsu untuk melakukan penipuan di tengah masyarakat,” tegas Syist.
Situs-situs web tersebut apabila diamati, sebenarnya sangat mudah untuk dikenali karena hampir semuanya memiliki konten yang serupa.
Situs-situs web tersebut biasanya menampilkan: 1. KTP palsu; 2. Logo dari instansi pemerintah (Bappebti, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan sebagainya); 3. Logo dari bank-bank besar yang ada di Indonesia; 4. Foto sertifikat palsu yang diterbitkan oleh Bappebti, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring; 5. Janji keuntungan besar dalam waktu singkat; 6. Penggunaan nama yang mirip dengan pialang berjangka berizin dari Bappebti atau perusahaan investasi yang berizin OJK.
Untuk itu, dalam memilih instrumen investasi masyarakat diiimbau agar selalu hati-hati, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar. “Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui dulu profil dan tentunya legalitas perusahaaan. Salah satunya, dengan cara mengakses situs web: https://www.bappebti.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan pialang memiliki izin Bappebti,” kata Syist.