Waspada, Gunakan Youtube Rawan Gugatan Hukum
Utama

Waspada, Gunakan Youtube Rawan Gugatan Hukum

Mengunduh video dari Youtube untuk tujuan komersial bisa melanggar UU Hak Cipta. Tetapi penegakan hukumnya tidak mudah.

HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit

Produser rekaman suara juga diberikan jangka waktu perlindungan yang sama dengan Pelaku, yaitu 50 tahun sejak karya tersebut direkam. Bentuk perlindungan yang diberikan adalah produser dapat memberi izin atau melarang pihak lain untuk memperbanyak atau menyewakan karyanya.

Perlindungan untuk lembaga penyiaran adalah memberikan hak ekslusif untuk melarang atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memperbanyak, membuat, atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel. Jangka waktu perlindungan adalah selama 20 tahun sejak karya tersebut pertama kali disiarkan.

Ancaman hukuman terhadap pihak yang melanggar hak pencipta, pelaku dan produser rekaman adalah pidana penjara paling lama 7 tahun dengan atau tanpa denda maksimal Rp5 miliar. Sedangkan pelanggar hak lembaga penyiaran dapat dipidana penjara selama 2 tahun dengan atau tanpa denda paling banyak Rp150 juta.

“Pengunduhan video di Youtube memang terlihat legal, tetapi itu melanggar UU Hak Cipta,” tukas Santun kepada hukumonline usai workshop, Rabu (9/10).

CC License
Pemimpin Legal Creative Commons Indonesia, Ari Juliano mengatakan permasalahan mengenai hak cipta di situs yang dibuat oleh Chad Hurley, Steve Chen, dan Jawed Karim ini memang menarik. Soalnya, untuk satu video saja terdiri dari banyak pihak yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Senada dengan Surahno dan Santun, Ari Juliano sepakat bahwa prinsip dasar dari Hak Cipta adalah izin. Izin tersebut wajib didapatkan para pihak yang ingin menggunakan karya tersebut. Jika tidak, penggunaan karya cipta tanpa izin adalah pelanggaran.

“Kalau tidak dapat izin, untuk sementara ya jangan ditampilkan karena itu kan bukan hal yang darurat untuk ditampilkan. Kecuali memang bermanfaat untuk kepentingan pemberitaan,” tutur pria yang disapa Ajo ini kepada hukumonline, Rabu malam (09/10).

Halaman Selanjutnya:
Tags: