Waspada, Fintech dan Investasi Ilegal Meningkat Jelang Lebaran
Berita

Waspada, Fintech dan Investasi Ilegal Meningkat Jelang Lebaran

Meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang lebaran perlu diikuti kewaspadaan agar tidak menjadi korban fintech illegal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Oleh karena itu Satgas Waspada Imvestasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak SWI yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Sejak tahun 2018-April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal. Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan 11 Money Game, 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menyampaikan pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi terus menutup layanan fintech dan investasi ilegal yang bermunculan. Kemudahan teknologi dimanfaatkan pelaku membuat aplikasi dengan mudah, meski berkali-kali diblokir. Khusus investasi ilegal, OJK mencatat kerugian masyarakat mencapai Rp 114.9 triliun sepanjang 2011-2020.

Sarjito mengimbau agar masyarakat menggunakan fintech dan investasi yang berizin dan terdaftar di OJK. Dia menjelaskan masyarakat yang menjadi korban fintech dan investasi ilegal tidak termasuk konsumen yang didefenisikan dalam Undang Undang 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Tags:

Berita Terkait