Waskita Karya dan Kedubes India Digugat Warga Rp3 Triliun
Terbaru

Waskita Karya dan Kedubes India Digugat Warga Rp3 Triliun

Para tergugat diduga melakukan PMH karena melakukan pembangunan Kantor Kedubes India dan hunian 18 lantai tanpa AMDAL dan Izin Lingkungan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Advokat David ML Tobing. Foto: RES
Advokat David ML Tobing. Foto: RES

Sebanyak 24 warga melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III), ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Jumat (14/6). Tak tanggung-tanggung, ketiga tergugat dituntut membayar kerugian sebesar Rp 3 triliun. 

Gugatan ini merupakan buntut dari pembangunan Kantor Kedubes India dan bangunan hunian 18 lantai. Sebanyak 24 warga yang bertempat tinggal di belakang Lokasi proyek pembangunan menolak pembangunan tersebut lantaran dalam proses pembangunannya tidak melibatkan warga. 

“Warga telah menolak pembangunan Kedubes India dari perencanaan sampai dimulainya Pembangunan karena tidak melibatkan Warga yang terdampak langsung,” kata Kuasa Hukum 24 Warga, David M.L Tobing dalam pernyataan tertulis, Jumat (14/6). 

Baca Juga:

David menambahkan bahwa sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang terdampak diikutsertakan dalam proses perizinan bahkan ada warga yang tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan.

"Para Tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perizinan pembangunan karena Pembangunan dilakukan tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan", tegas David.

David menambahkan Pemerintah Daerah DKI beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan Para Tergugat namun tidak pernah dilakukan. Warga juga telah memperingatkan PT Waskita Karya agar tidak melanjutkan pembangunan karena jelas-jelas pembangunan tersebut tidak mempunyai AMDAL dan Izin Lingkungan namun Waskita tetap melakukan pembangunan.

Tags:

Berita Terkait