Warga Gowa Dukung Bupati Gugat UU BPJS
Berita

Warga Gowa Dukung Bupati Gugat UU BPJS

Sejumlah warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendukung bupati mengajukan "judicial review" atas Undang Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Salah satu konter BPJS Kesehatan. Foto: RES
Salah satu konter BPJS Kesehatan. Foto: RES

Sejumlah warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendukung bupati mengajukan "judicial review" atas Undang Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.
Rahman, warga Kabupaten Gowa, Rabu, Rabu, menyatakan, dukungannya kepada bupati mengajukan "judicial review" terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sekeluarga mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh bupati karena sebelum ada Undang-Undang tentang BPJS Kesehatan, kita sudah menikmati kesehatan gratis di Gowa," katanya.
Menurut ayah tiga orang anak ini, dirinya yang hanya bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta juga sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang belakangan mengaku berat dengan iuran yang ditetapkan. (Baca juga: Bupati Gowa Ajukan Pengujian UU BPJS)
Ia mengaku, iuran BPJS Kesehatan yang kemudian mengalami kenaikan justru semakin memberatkan. Apalagi dengan warga lainnya yang punya tingkat ekonomi di bawahnya dan menjadi peserta.
"Saya tidak terlalu paham dengan materi gugatannya, tapi apapun itu saya mendukung langkah bupati jika memang itu untuk kebaikan warga Gowa pada umumnya," katanya.
Hal serupa diungkapkan Eka, warga Gowa lainnya yang mengaku senang dengan inisiatif Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Apalagi "judicial review" itu sudah sering dikampanyekannya beberapa waktu lalu.
"Sudah sering dikampanyekan itu mengenai 'judicial review' dan semoga saja gugatan Pak Bupati disetujui nanti oleh majelis hakim MK," katanya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan resmi mengajukan gugatan atas Undang-Undang BPJS ke Mahkamah Konstitusi setelah pihaknya mengkajinya secara matang.
"Semuanya sudah melalui telaah dan pengkajian. Hari ini saya resmi ajukan 'judicial review' atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di MK. Mohon doanya semua," ujarnya.
Adnan Purichta Ichsan mengatakan, gugatannya atas UU itu telah didaftarkannya ke MK oleh tim kuasa hukumnya, Hendrayana SH.
Pendaftaran perkara ini ditandai dengan nomor tanda terima 1626/PAN.MK/X/2016. Pokok perkara adalah pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS terhadap UUD 1945.
Tim kuasa hukum telah menyerahkan 12 rangkap permohonan, surat kuasa khusus bertanggal 6 Oktober sebanyak 12 rangkap dan daftar bukti serta bukti fisik masing-masing sebanyak 12 rangkap.
"Nomor tanda terimanya sudah ada, kita tinggal menunggu waktu saja, kapan sidangnya akan mulai digelar," kata mantan anggota DPRD Sulsel dua periode itu.
Adnan sejak dilantik menjadi bupati beberapa waktu lalu langsung menyatakan ketidaksetujuannya atas Undang-Undang BPJS karena dianggap tidak sejalan dengan program kesehatan gratis di Kabupaten Gowa.


Tags: