Waralaba Masih Menjadi ‘Anak Tiri'
Berita

Waralaba Masih Menjadi ‘Anak Tiri'

RUU Perdagangan hanya memuat satu pasal yang mengatur waralaba. Padahal praktek waralaba sudah sedemikian pesat.

Tif
Bacaan 2 Menit

 

Kasubdit Direktorat Merek Dephukham Yuslisarningsih menyatakan bahwa saat ini RPP yang akan direncanakan mengganti PP No.16/1997 tentang Waralaba belum keluar dari Seskab. Padahal, lanjut ia, PP ini sangat diperlukan untuk pencatatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Ia berharap PP itu dapat segera disahkan pada tahun 2006.

 

Konsultan Senior Franchise dari FT Consulting Utomo Njoto menyoroti Pasal 34 ayat (2) RUU Perdagangan yang menyebutkan bahwa perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dan penerima walaba dibuat dalam Bahasa Indonesia dan berlaku Hukum Indonesia. Ia mengusulkan agar perjanjian tersebut dibuat dalam dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Biasanya, selama ini kalau ada dispute, yang dijadikan acuan adalah yang bahasa Inggris, kata Utomo.

 

Erwin Owan Hermansyah, franchisee lokal untuk Indomaret dan Laundrette, mengusulkan agar dibentuk Komisi Waralaba. Komisi ini nantinya setara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Komisi Yudisial (KY), dan terdiri atas unsur Pemerintah, swasta dan masyarakat.

 

Selain itu, Erwin juga mengusulkan adanya memiliki LBH waralaba dan pusat komunikasi waralaba Indonesia. Erwin menilai hal ini penting untuk memberikan informasi yang utuh pada para pebisnis yang tertarik untuk terjun ke dunia waralaba.
Tags: