Wapres JK Minta BPOM Perketat Pengawasan Peredaran Obat
Berita

Wapres JK Minta BPOM Perketat Pengawasan Peredaran Obat

Untuk memaksimalkan kinerja BPOM, kedudukan lembaga tersebut mesti diperkuat.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Foto: RES
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Foto: RES
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih memperketat pengawasan peredaran obat-obatan sehingga tidak lagi ditemukan obat palsu maupun ilegal. "Karena itu ada BPOM. Itu urusan BPOM untuk lebih tegas," katanya di Jakarta, Kamis (8/9).

Sebelumnya, tim gabungan BPOM dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek lima gudang di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Banten yang memproduksi obat-obatan ilegal dengan nilai yang ditaksir lebih dari Rp30 miliar, pada Jumat (2/9).

Di lima gudang tersebut, tim gabungan menyita barang bukti sebanyak 42.480.000 pil obat yang diproduksi dan diedarkan secara ilegal. Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan jutaan pil tersebut merupakan obat ilegal dari berbagai jenis bahan baku.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin stripping dan mesin filling. Selain itu, petugas juga menemukan bahan baku obat, bahan kemasan, produk jadi obat dan obat tradisional siap edar.

Beberapa jenis obat yang ditemukan di gudang tersebut adalah Trihexyphenydyl, Heximer, Dextrometorphan, Carnophen dan Somadryl. Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi. (Baca Juga: BPOM dan Polisi Ungkap Perkara Puluhan Juta Butir Obat Ilegal)

Trihexyphenydyl dan Heximer adalah obat anti parkinson yang bila digunakan secara berlebihan akan mengakibatkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental. Sementara Tramadol adalah obat anti nyeri yang jika disalahgunakan bisa menyebabkan efek halusinasi.

Dextromethorphan merupakan obat batuk yang menurut Penny, rentan disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek halusinasi dan dalam bentuk sediaan tunggal sudah dilarang peredarannya oleh BPOM sejak tahun 2013.

Carnophen dan Somadryl, adalah obat nyeri otot yang mengandung bahan aktif Carisoprodol yang bila kerap dikonsumsi bisa menyebabkan efek halusinasi. Sementara obat-obatan tradisional yang ditemukan oleh tim gabungan antara lain bermerek Pa'e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat dan Nangen Zengzhangsu.

"Produk tersebut merupakan produk tanpa izin edar. Pelaku mencantumkan nomor izin edar fiktif," kata Penny.

Terpisah, Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kedudukan BPOM perlu diperkuat melalui undang-undang untuk memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. "Komisi IX DPR sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan yang merupakan inisiatif DPR. Melalui undang-undang tersebut diharapkan eksistensi dan kewenangan BPOM semakin kuat," kata Saleh melalui pesan singkatnya.

Untuk jangka pendek, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Komisi IX juga telah meminta Kementerian Kesehatan dan BPOM agar merevisi beberapa peraturan menteri kesehatan yang mengebiri kewenangan BPOM dalam melakukan pengawasan. Saat ini, revisi peraturan menteri kesehatan itu telah selesai dan memasuki tahap finalisasi.

Saleh menilai pengawasan yang dilakukan BPOM saat ini masih jauh dari yang diharapkan. Karena itu, perlu ada penguatan dari sisi kelembagaan, regulasi dan penganggaran terhadap BPOM. "Komisi IX mengapresiasi kerja BPOM dan Polri yang menggerebek pabrik obat ilegal di Banten. Namun, pada saat yang sama kita patut khawatir karena di luar sana masih banyak obat dan makanan palsu beredar," tuturnya.
Tags:

Berita Terkait