Wapres: Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan Larangan Ekspor CPO
Utama

Wapres: Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan Larangan Ekspor CPO

Pemerintah bakal melihat perkembangan dinamika penerapan kebijakan di tengah masyarakat untuk kemudian dievaluasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Foto: RES
Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Foto: RES

Dinamika kelangkaan distribusi minyak goreng di tengah masyarakat masih ramai diperbincangkan publik. Kebijakan pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) yang baru diputuskan pemerintah pun menuai kritik. Sebab, terdapat pihak petani kelapa sawit yang dirugikan karena berdampak anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia. Untuk itu, pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan larangan ekspor tersebut.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan sejatinya kebijakan yang diterbitkan pemerintah berupa larangan ekspor CPO dan minyak goreng bertujuan menjaga kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng dalam negeri. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 28 April besok itu sudah menjadi keputusan pemerintah dalam rapat kabinet.

Baginya kebijakan tersebut menjadi langkah nyata yang ditempuh pemerintah agar dapat menstabilkan dinamika di masyarakat. Tapi, kebijakan yang berlaku itu pun bakal dievaluasi seiring dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi di masyarakat. Seperti ketika telah terdapat ketersediaan bahan baku, minyak goreng, dan kestabilan harga di masyarakat.

‘Mungkin nanti akan dievaluasi seperti apa. Yang penting jangan sampai langka atau harganya tinggi, kemudian dalam rangka stabilisasi keadaan. Ini langkah sementara yang diambil oleh Presiden,” ujar Ma’ruf Amin dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022) kemarin.

Baca:

Selain itu, target kebijakan yang diterbitkan pemerintah tak luput dari evaluasi secara berkala terhadap policy yang diterapkan di masyarakat. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil berupa kebijakan dapat memberikan banyak manfaat bagi banyak pihak. Dia menegaskan kebijakan larangan ekspor menjadi bagian menjaga kepentingan seluruh pihak agar tidak menimbulkan kerugian di satu pihak.

“Pemerintah akan melihat. Langkah-langkah shock therapy itu kadang-kadang diperlukan pada suatu saat, tapi kemudian dilakukan evaluasi lagi,” katanya.

Terpisah, anggota Komisi VIII DPR Achmad melihat pasca terbitnya kebijakan pelarangan ekspor CPO, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit terjun bebas serentak seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia. Dia menilai pemerintah tak serius menyelesaikan persoalan mendasar rakyat. Malahan pemerintah dituding terkesan memainkan nasib rakyatnya akibat tiap kebijakan yang dikeluarkan, menimbulkan masalah baru.

“Ini namanya mengatasi masalah dengan masalah lain. Masalah lama belum selesai, sekarang timbul masalah baru lagi menjelang lebaran,” kritiknya.

Dia berpandangan kebijakan yang diterbitkan pemerintah itu malah berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Saat ini salah satu sektor komoditi yang dapat menopang ekonomi masyarakat provinsi penghasil kelapa sawit. Buntut dari arahan Presiden Jokowi larang ekspor bahan baku minyak goreng ini membuat anjlok harga tandan buah segar (TBS) petani sampai 45-60 persen.

Politisi Partai Demokrat itu menilai nyaris banyak kebijakan pemerintahan Jokowi menimbulkan masalah baru. Padahal pemerintah memiliki seluruh perangkat untuk mengukur sejauh mana kebijakan tersebut berdampak positif pada masyarakat. Semestinya pengambilan keputusan sudah berjalan tepat tanpa lagi ada perdebatan.

“Ini kan aneh, kebijakan dikeluarkan serampangan. Bagaimana rakyat tidak teriak,” katanya.

Mantan Bupati Rohul itu pun mendesak pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan yang telah dibuatnya. Diia mengingatkan pemerintah agar sebelum menerbitkan sebuah kebijakan, terlebih dahulu melakukan riset atau kajian agar setiap kebijakan yang diterbitkan tidak memiliki dampak yang merugikan masyarakat.

“Pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan itu harus berdasarkan data dan fakta di masyarakat. Jangan sampai kebijakan tersebut hanya menyusahkan rakyat. Kalau perlu cabut kebijakan tersebut dan cari solusi lain yang lebih aman,” sarannya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Presiden pun bakal memastikan pemerintah terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Serta menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat (22/4/2022) secara virtual.

Tags:

Berita Terkait