Wantimpres Perlu Diperkuat, Mengapa?
Utama

Wantimpres Perlu Diperkuat, Mengapa?

Ke depan perlu penguatan Wantimpres atau apapun nama yang dipilih kelak - dengan melakukan penataan ulang kewenangan dan fungsi, serta struktur organisasinya. Salah satunya, diusulkan Wantimpres menjadi lembaga banding administratif.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Akademisi FH UI Prof Jimly Asshiddiqie dan Dian Puji Simatupang saat acara 'Ngobrol Perihal Konstitusi' secara daring, Jumat (26/7/2024).
Akademisi FH UI Prof Jimly Asshiddiqie dan Dian Puji Simatupang saat acara 'Ngobrol Perihal Konstitusi' secara daring, Jumat (26/7/2024).

Diskursus mengubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) harus dengan semangat memperkuat lembaga penasihat presiden itu, dan bukan sekadar ganti nama. Sebab, apapun nama yang diberikan, jika fungsi dan wewenangnya tidak diperkuat, sama saja membuat lembaga ini tak bergigi.

Dua orang akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengusulkan perubahan signifikan dengan memperkuat fungsi dan wewenang Wantimpres jika pembentuk undang-undang ingin melakukan perubahan. Apakah namanya tetap Wanptimpres, atau kembali ke nama yang dipakai pada masa UUD 1945 sebelum perubahan (DPA), atau dengan nama lain, tidaklah menjadi soal. Penguatan lembaga tersebut jauh lebih dibutuhkan saat ini.

“Ada kebutuhan untuk memperbaiki Wantimpres. Soal nama, boleh (apa) saja, diatur Undang-Undang,” ujar Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie, dalam acara Ngobrol Perihal Konstitusi, secara daring, Jum’at (26/7/2024).

Baca Juga:

Tiada Ahli Hukum, Formasi Watimpres Dikritik

RUU Polri Beri Kewenangan Sangat Luas, tapi Minim Pengawasan

Dian Puji Simatupang menyoroti pentingnya penguatan fungsi dan wewenang Wantimpres jika pemerintah dan DPR ingin melakukan perubahan. Senada Jimly, Dian tak mempersoalkan apapun nama yang diputuskan, apakah tetap Wantimpres atau DPA. Jauh lebih penting memberikan fungsi dan wewenang agar lembaga tersebut bergigi dalam struktur ketatanegaraan.

Wantimpres ada setelah perubahan UUD 1945, dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Sebelum amandemen konstitusi, lembaga ini dikenal sebagai DPA. Pasal 16 konstitusi Republik Indonesia sebelum amandemen berbunyi: (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-Undang; (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

Lalu, Pasal 16 tersebut ini diperbaiki saat amandemen menjadi: Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Amandemen telah membawa perubahan besar pada kedudukan dan tugas lembaga penasihat presiden itu. Sebelum amandemen, DPA berkedudukan sama dengan lembaga kepresidenan sebagai lembaga tinggi negara. Setelah amandemen, ia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Sebelum amandemen tugasnya adalah memberikan nasihat kepada presiden dan mengajukan usul kepada presiden. Jadi, ada tugas pasif (menjawab pertanyaan presiden), dan tugas aktif (mengajukan usul kepada pemerintah). Kini, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan pemerintahan, baik diminta maupun tidak diminta

Tags:

Berita Terkait