Wamenkumham Polisikan Pendukung Anas
Berita

Wamenkumham Polisikan Pendukung Anas

Tindakan Denny Indrayana didukung Menkumham.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Wamenkumham Polisikan Pendukung Anas
Hukumonline
Ancaman Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, terhadap Jubir Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod Al Barbasy dan Tri Dianto bukan gertak sambal semata. Secara resmi, Denny membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (9/1).

"Saya akan melaporkan saudara Murod dan saudara Tri Dianto, terkait dengan fitnah yang mereka sampaikan di KPK hari Selasa (7/1) lalu," katanya di Gedung Bareskrim.

Ma'mun Murod saat itu menyatakan Wamenkumham dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bertemu Pesiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor. Menurut Denny, hal itu merupakan fitnah. "Tidak ada, cari-cari bukti sampai lebaran kuda juga tidak akan ada," ujarnya.

Denny sempat memberikan waktu 1X24 jam agar Ma'mun Murod dan Tri Dianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik. Ma'mun Murod memang memberikan pernyataan minta maaf, namun ia juga akan menuntut balik jika menemukan bukti. Sementara pernyataan Ma'mun dikuatkan oleh Tri di beberapa media online.

Menurut Denny, upaya hukum mempolisikan kedua pendukung mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu dilakukan agar tidak menjadi preseden pada saat adanya pemeriksaan kasus korupsi. "Jadi ya (dilaporkan, red)  untuk pelajaran buat semua," katanya.

Denny menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia digawangi oleh KPK. Itu sebabnya, semua pihak harus mendukung upaya  KPK. Bukan sebaliknya,  mengganggu kinerja lembaga anti rasuah yang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan sebuah fitnah.

"Tidak boleh KPK diganggu dengan cara-cara semacam ini," pungkasnya.

Sementara itu, Menkumham Amir Syamsuddin menganggap benar apa yang dilakukan oleh Denny. Menurutnya, hal itu akan menjadi mendidik masyarakat agar tidak mudah percaya berita bohong.

"Saya membenarkan (laporan Denny) atas apa yang dilakukan sekaligus mendidik masyarakat agar jangan dengan mudah menciptakan cerita bohong yang tidak dipertanggungjawabkan," kata Amir.
Menurutnya, masalah yang ada pada kedua pihak tersebut adalah masalah pribadi, bukan masalah partai atau institusi.

"Saya kira itu masalah pribadi, saya kira itu hak pribadi dari Denny Indrayana," ucapnya.

Dia juga membantah adanya kunjungan Denny dengan Wakil Ketua KPK ke kediaman Presiden SBY di Cikeas pada Senin (6/1) pukul 02.00 WIB, sebelum pemanggilan Anas oleh KPK.

"Tidak ada kejadian itu, perbuatan itu (loyalis Anas) tidak hanya dengan mudah mencederai kredibilitas seseorang Deni Indrayana, tetapi juga bisa muncul berbagai isu yang tidak mendasar. Saya kira langkah itu tidak benar," tukasnya.

Dia juga mengatakan tidak ada urusannya dengan pengacara presiden Palmer Situmorang. "Saya kira tidak ada urusannya, saya akan minta Pak Palmer untuk menerima saja," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait