Wamenkumham Ancam Laporkan Loyalis Anas ke Polisi
Berita

Wamenkumham Ancam Laporkan Loyalis Anas ke Polisi

Jika dalam waktu 1x24 jam tidak meminta maaf secara terbuka

RED
Bacaan 2 Menit
Wamenkumham Ancam Laporkan Loyalis Anas ke Polisi
Hukumonline
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengancam akan melaporkan dua aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma’mun Murod Al-Barbasy dan Tri Dianto ke pihak yang berwajib.

Pasalnya, dua aktivis yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum ini dianggap telah memfitnah Denny dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyambangi Presiden di Cikeas. Ia mempersilakan dua aktivis ini untuk membuktikan tuduhan tersebut.

“Pertama, silahkan yang menuduh, membuktikan. Saya siap untuk mundur sebagai Wamenkumham jika tuduhan kotor itu adalah benar,” sebut Denny dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (8/1).

Karena alasan tuduhan ini cukup serius, maka Denny memberi batas waktu untuk Ma’mun Murod dan Tri Dianto untuk membuktikan ucapannya itu. “Saya haqul yakin tuduhan itu adalah omong kosong, maka jika dalam waktu 1x24 jam pihak-pihak yang menuduh (Murod dan Tri) tak meminta maaf secara terbuka, maka saya akan melaporkan fitnah ini ke pihak yang berwajib,” tambahnya.

Denny mengaku tersenyum ketika membaca pernyataan Murod dan diulangi oleh Tri Dianto bahwa pada Senin (6/1) jam 2 siang, dirinya menemani Bambang Widjojanto bertemu Presiden di Cikeas. “Tersenyum karena pernyataan itu nyata-nyata tidak benar,” tambahnya.

Namun, lanjutnya, karena ini merupakan tuduhan yang serius maka dirinya menganggap hal ini penting untuk ditanggapi. “Perlawanan harus dilakukan,” tegasnya.

“Saya tidak rela orang selurus BW (Bambang Widjojanto,-red), dan bekerja keras untuk Indonesia antikorupsi difitnah sedemikian keji. Saya juga tidak rela cara-cara fitnah demikian digunakan untuk membela diri atas dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto juga sudah membantah dirinya pergi ke Cikeas seperti yang dituduhkan Juru Bicara PPI Ma’mun Murod Al-Barbasy. Ia berpesan dan berharap agar Ma’mun tidak mempolitisasi kasus Anas yang sedang ditangani KPK, dan juga tidak menyebar fitnah yang bisa mengganggu proses penegakan hukum.

“(Tuduhan) itu ada konsekuensi hukumnya lho, jangan main-main, tidak ada dan tidak benar saya dipanggil ke Cikeas. Saya merasa tidak punya kepentingan dan tidak berurusan dengan Cikeas,” bantah Bambang.

Juru Bicara KPK Johan Budi juga tegas menyatakan pada Senin siang, Bambang menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK di kantor, Gedung KPK. Ia juga mengutarakan langkah hukum bisa ditempuh atas tuduhan ini. “Karena tuduhannya serius, bisa saja melakukan langkah hukum yang diperlukan terkait apa yang disangkakan, tentang langkah hukum masih harus tunggu apa yang disampaikan Pak Bambang soal tuduhan itu,” tuturnya.

Sekadar mengingatkan, pada Selasa pagi (7/1), Jubir PPI Ma’mun Murod memperoleh informasi Bambang Widjojanto dan Denny Indraya datang ke Cikeas (merujuk pada kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) pada Senin (6/1).

“Info yang kita terima dan sahih, kemarin mas BW (Bambang Widjojanto) juga datang ke Cikeas jam 2 siang didampingi Wamenkumham, Denny Indrayana, saya tidak tahu apa terkait pemanggilan Anas atau tidak,” kata Ma’mun.  

Pernyataan ini disampaikannya ketika datang ke KPK bersama sejumlah aktivis PPI dan pengacara Anas. Sementara, Anas sendiri mangkir dari panggilan KPK untuk kedua kalinya.

KPK saat ini memang sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
Tags:

Berita Terkait