Wamenkumham: Susno Bisa Dijerat Penghalang-halangan Eksekusi
Aktual

Wamenkumham: Susno Bisa Dijerat Penghalang-halangan Eksekusi

IHW
Bacaan 2 Menit
Wamenkumham: Susno Bisa Dijerat Penghalang-halangan Eksekusi
Hukumonline

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan Susno Duadji bisa dijerat pasal penghalang-halangan eksekusi. Ini terjadi bila mantan Kabareskrim itu tetap menolak dieksekusi. "Ini bisa dikatakan penghalang-halangan pemberantasan korupsi karena ada pasal (tentang penghalang-halangan eksekusi) itu di UU Pemberantasan Korupsi," kata Denny usai membuka seminar di Akademi Ilmu Pemasyarakatan di Depok, Selasa (30/4).

Denny mengimbau agar Susno segera menyerahkan diri untuk segera dieksekusi kejaksaan. Bila Susno dan tim pengacara bersikukuh menganggap putusan pengadilan batal, Denny mempersilakan Susno dan tim pengacara untuk menempuh upaya hukum. "Bukan Pak Susno maupun pengacaranya yang menyatakan putusan batal. Tapi pengadilan yang lebih berwenang untuk membatalkan putusan pengadilan di bawahnya."

Eksekusi Susno terbilang alot karena sejak panggilan pertama sampai ketiga, Susno tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Jakarta Selatan. Bahkan ketika tim eksekutor menyambangi rumah Susno di Bandung pada Rabu, 24 April 2013, Susno tetap menolak diekskeusi. Tim eksekutor akhirnya membawa Susno ke Polda Jawa Barat, tapi perdebatan terus berlanjut, sehingga eksekusi Susno dijadwal ulang.

Tags: