Wamenkumham: Hakim Komisaris Bukan untuk Melemahkan KPK
Berita

Wamenkumham: Hakim Komisaris Bukan untuk Melemahkan KPK

Penahanan sering bersifat transaksional.

ALI
Bacaan 2 Menit

“Kita tak bicara lembaga mana. Siapapun itu. Tapi, ini bukan KPK loh ya,” ujarnya.

Karenanya, ia menilai adanya seorang hakim yang memeriksa sah atau tidaknya penahanan merupakan langkah yang tepat agar proses penahanan benar-benar sesuai dengan alasan yang kuat. Bukan berdasarkan “transaksi-transaksi” antara tersangka dan penegak hukum.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin beserta para ahli di tim perumus KUHP dan KUHAP juga ramai-ramai membantah dugaan melemahkan KPK dengan menghadirkan aturan-aturan baru, termasuk gagasan hakim komisaris itu.

Amir menuturkan bahwa draf revisi KUHAP dan KUHP sudah disusun sejak berpuluh tahun lalu, jauh sebelum KPK ada. Termasuk usulan kewenangan hakim komisaris tersebut.

Ketua Tim Perumus RKUHAP Andi Hamzah dan Anggota Tim Tengku Nasrullah meyakinkan tak ada niat tim penyusun menghapus kewenangan KPK. Penyusunan dua RUU ini sudah dilakukan secara ilmiah, termasuk dengan melakukan sudi banding ke berbagai negara.

Tags: