Menurutnya, dekriminalisasi pengguna narkotika menggunakan pendekatan kesehatan sudah tepat. Hal ini perlu dimasukkan dalam draf RUU Narkotika. Selain itu, mengedepankan pendekatan edukasi, sosial, dan meminimalisir pelibatan aparat penegak hukum.
Program Manajer Rumah Cemara, Ardhany Suryadharma sependapat dengan Prof Eddy dan Asmin Fransiska. Pengaturan pengguna narkotika dalam UU Narkotika perlu dikeluarkan dari proses hukum pidana. Sementara aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berfokus pada membongkar peredaran gelap narkotika.
Kemudian pengejaran pelaku, bandar dan produsen perdagangan narkotika ilegal dalam jumlah besar. Sedangkan kasus pengguna narkotika menjadi tanggung jawab kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dengan banyak pilihan perawatan kesehatan dan dukungan sosial, bukan hanya sekedar rehabilitasi.
Kemudian alternatif non pemenjaraan berupa pemberian peringatan, kewajiban untuk hadir pada waktu tertentu di tempat tertentu. Selanjutnya, kewajiban melapor pada waktu tertentu pada lembaga tertentu. “Perlu ada pula kerja sosial termasuk rujukan layanan kesehatan yang dibutuhkan.”