Wamenkeu: Tak Ada Relaksasi Bea Keluar
Aktual

Wamenkeu: Tak Ada Relaksasi Bea Keluar

ANT
Bacaan 2 Menit
Wamenkeu: Tak Ada Relaksasi Bea Keluar
Hukumonline
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pemerintah tetap melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar (BK) dan tidak ada relaksasi dari aturan tersebut.

"Tidak ada relaksasi, karena kita ingin melihat pihak-pihak yang masih leluasa melakukan ekspor itu membayar biaya kesungguhan, bahwa pada 2017, mereka selesai membangun smelternya," ujarnya di Jakarta, Jumat malam.

Bambang mengatakan peraturan pengenaan bea keluar untuk bahan mineral mentah tersebut tetap berlaku, dan Kementerian Keuangan tidak berupaya untuk melakukan revisi karena peraturan itu bermanfaat mendorong terciptanya hilirisasi dalam sektor pertambangan.

"Ini dinamika untuk mencari proses terbaik, penetapan bea keluar adalah hak kita. Kita lihat, kalau dirasakan rasionalnya diturunkan, kita turunkan. Tapi peraturan ini merupakan bentuk jaminan agar perusahaan segera membangun smelter," katanya.

Sedangkan mengenai jaminan kesungguhan bagi perusahaan untuk membangun smelter yang diusulkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM, Bambang mengatakan syarat tersebut terlalu sulit untuk diaplikasikan.

"Jaminan kesungguhan itu tidak murah, mending kita fokus ke bea keluar saja, supaya tidak ada relaksasi. Lagipula tidak semua perusahaan bisa membangun smelter, karena bisa saja dilakukan perusahaan lain," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif bea keluar bagi bahan mineral tambang mulai 20 persen atau 25 persen sampai 60 persen secara berkala tiap semester hingga 31 Desember 2016.

Kenaikan tarif bea keluar tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pelaku usaha segera melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dengan membangun smelter, sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif secara berkala tersebut dapat menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter secara periodik dan berkelanjutan.

Selain itu, dengan adanya keinginan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian bahan mineral di dalam negeri, maka diharapkan tercipta nilai tambah industri yang lebih tinggi dan bermanfaat.
Tags: