Walikota Semarang Akui Terima Uang dari Damayanti
Berita

Walikota Semarang Akui Terima Uang dari Damayanti

Sebagai bentuk bantuan sesama anggota partai dalam menghadapi pilkada.

ANT
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline
Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengaku menerima uang Rp300 juta sebagai bantuan pilkada dari anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, yang kini menjadi terdakwa tindak pidana korupsi. Menurutnya, uang tersebut merupakan bantuan dari sesama politikus PDI Perjuangan saat dirinya ingin mengikuti pilkada.

"Pada akhir 2015 seingat saya bulan November, ada Julia, Dessy dan Mbak Damayanti menyerahkan bantuan untuk kepentingan partai untuk pilkada. Itu kehebatan partai kita, gotong royong," kata Hendrar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8).

Hendrar menjadi saksi untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti yang didakwa menerima Sing$328 ribu (setara Rp3,1 miliar), Rp1 miliar dalam mata uang dolar AS dan Sing$404 ribu (setara Rp4 miliar) dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain Damayanti, dua rekannya yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi juga didakwa hal yang sama.

Dalam dakwaan disebutkan, Abdul Khoir memberikan Rp1 miliar kepada Damayanti dan uang tersebut diserahkan ke Hendrar Prihadi yang saat itu sedang mengikuti pilkada Walikota Semarang sebesar Rp300 juta melalui Farkhan Hilmie. Damayanti juga menyerahkan Rp150 juta ke calon Bupati Kendal Widya Kandi Susanti dan Rp150 juta calon Wakil Bupati Kendal Gus Hilmi atau Mohammad Hilmi yang merupakan adik dari rekan Damayanti di Komisi V Alamuddin Dimyati Rois. Pemberian juga masih untuk keperluan pilkada. Sisanya Rp400 juta dibagi ke Dessy (Rp100 juta), Julia (Rp100 juta) dan Damayanti (Rp200 juta).

"Di Novotel Hotel, saya bertemu dengan Dessy, Julia dan Bu Damayanti dengan staf saya Pak Farkhan. Kami membicarakan ada bantuan dari teman-teman di Jakarta, jadi yang terima Farkhan. Saya suruh uang diserahkan ke sekretariat partai, baru setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) saya tanyakan jumlahnya, Rp300 juta," ungkap Hendrar.
(Baca Juga: Pengakuan Damayanti Antar KPK Geledah Ruang Anggota DPR)

Namun uang tersebut sudah digunakan oleh Hendrar dan tim suksesnya di dewan pimpinan cabang untuk melakukan konsolidasikan partai di tingkat ranting, termasuk pembuatan kaos. Uang diberikan hanya sebatas bantuan dari sesama satu partai dalam memenangkan pilkada.

"Saya surprise juga dengan bantuan itu. Setahu saya pertemuan itu memang mendadak, kami sedang kampanye jalan sehat, tiba-tiba saya dikontak Bu Julia dan Dessy untuk merapat, bahasanya ada oleh-oleh, singkat cerita mereka mau bantu untuk pilkada. Saya bilang untuk saya tidak usah, tapi untuk partai ya silakan," ungkap Hendrar.

Sedangkan Farkhan yang menerima mengaku bahwa pihak yang menghitung uang adalah Sekretariat DPC PDIP Semarang. "Saya terima uang, beliau (Hendrar) sampaikan ya sudah disampaikan ke mas Farkhan saja. Setelah itu saya serahkan ke sekretariat DPC PDIP Semarang, kemudian kita buka bersama, setelah dihitung, isinya ada Rp300 juta," kata Farkhan yang juga menjadi saksi dalam sidang itu.

Menurut Hendrar, Dessy, Julia maupun Damayanti tidak meminta proyek seusai memberikan uang tersebut. "Dengan Bu Damayanti tidak pernah kontak, tapi kalau dengan Julia dan Dessy sering komunikasi tapi lupa apakah pernah ada permintaan proyek. Saya terakhir saat rakernas waktu itu kita rombangan Semarang datang ke Jakarta membawa lumpia dan diserahkan ke Julia dan Dessy, itu saja," ungkap Hendrar.
(Baca Juga: Damayanti Kembalikan Uang, KPK Pertimbangkan Justice Collaborator)

Sedangkan Widya Kandi yang juga menjadi saksi dalam sidang juga mengaku menerima uang dari Julia dan Dessy. "Tahun 2010-2015 saya menjadi Bupati Kendal, berikutnya mencalonkan tapi belum beruntung. Saat itu saya ke Sekretariat DPC PDIP, saya bertemu Julia dan Dessy. Kami ngobrol dan berkenalan, sekitar 20 menit Damayanti datang, baru kenal. Lalu malam beliau dan Bu Dessy dan Damayanti sholat di rumah saya. Waktu mau pulang nitip ke saya, ini ada bantuan sedikit untuk partai," kata Widya.

Saat dibuka keesokan paginya, amplop tersebut berisi Rp150 juta dan diambil oleh Sekretariat DPC PDIP. "Saat itu juga diambil karena bantuan untuk partai. Uang digunakan untuk konsolidasi partai di enamdaerah pemilihan, ada konsumsi dan operasional," jelas Widya.

Namun uang tersebut akhirnya dikembalikan ke KPK oleh Hendra, Widya dan Hilmi. Pengembalian dilakukan secara transfer. "Untuk kepentingan penyidikan kami kembalikan pada negara melalui KPK, saya tidak tahu pasti kapan dikembalikan tapi 2016. Transfer dari partai," kata Hendrar. Sedangkan Widya mengembalikan pada 4 atau 7 April yang ditransfer ke rekening KPK.

Dalam perkara ini Damayanti didakwa berdasarkan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait