Walikota Bekasi Menolak Dieksekusi
Berita

Walikota Bekasi Menolak Dieksekusi

Belum ada salinan putusan MA menyebabkan Mochtar ‘emoh’ digelandang ke hotel prodeo.

Fat
Bacaan 2 Menit

Vonis dijatuhkan setelah jaksa KPK melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengaku, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima petikan putusan dari MA. Untuk berikutnya, pihaknya akan kembali memanggil Mochtar ke KPK guna digelandang ke hotel prodeo.


Sebelumnya, Walikota Bekasi itu dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Serta diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Sekaligus mengembalikan uang hasil korupsi yang dia nikmati sebanyak Rp639 juta.


Terdakwa menurut penuntut umum terbukti melakukan empat perbuatan yaitu korupsi dana APBD Kotamadya Bekasi, menyuap anggota DPRD, menyuap tim penilai Adipura, menyuap pemeriksa BPK, dan pemufakatan jahat untuk memakai APBD bagi kepentingan pribadi.


Adapun dakwaan yang menurut JPU terbukti adalah dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dakwaan Kedua yang kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, serta dakwaan ketiga yang kedua, Pasal 15 jo Pasal 13 UU 31 Tahun 1999.


Selain itu, JPU menuntut majelis hakim untuk memulangkan terdakwa kembali ke rumah tahanan tanpa menununggu proses hukum. Tujuannya, agar mempermudah eksekusi jika terdakwa dinyatakan bersalah secara hukum.


Namun, oleh trio majelis hakim Azharyadi dengan anggota Hakim Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel, semua tuntutan dinyatakan tak terbukti. Sehingga pada 11 Oktober 2011, Mochtar sembari dielu-elukan pendukungnya, kembali ke rumah dinasnya di Kotamadya Bekasi menggunakan kendaraan mahal dari pelataran Pengadilan Tipikor Bandung.

Tags: