Walikota Bekasi Bantah Perintahkan Suap
Berita

Walikota Bekasi Bantah Perintahkan Suap

Ia baru tahu anak buahnya menyuap dari pemberitaaan media. Hakim menilai keterangan sang walikota bertolak belakang dengan keterangan saksi lain.

Fat
Bacaan 2 Menit
Walikota Bekasi bantah perintahkan suap saat <br> bersaksi dalam persidangan terdakwa dua  auditor<br> BPK Jabar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Walikota Bekasi bantah perintahkan suap saat <br> bersaksi dalam persidangan terdakwa dua auditor<br> BPK Jabar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Walikota Bekasi Mochtar Muhammad membantah memberikan perintah kepada bawahannya untuk menyerahkan uang kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Bantahan  itu disampaikan Mochtar saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

 

“Anak buah yang berikan uang, saya nggak tahu. Saya tahunya (pemberian uang itu) dari koran,” aku Mochtar.

 

Selain itu, Mochtar juga membantah menyuruh bawahannya untuk kejar target meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ia malah menyatakan instruksi itu datang dari pusat. "Betul WTP perintah dari pemerintah pusat, dalam hal ini Menkeu," katanya.

 

Ia menuturkan, pada tahun 2008, Pemkot Bekasi mendapatkan bonus sebesar Rp18,5 miliar karena pengelolaan keuangannya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kemudian, pemerintah pusat pernah memberikan saran agar pengelolaan keuangan daerah lebih baik menjadi WTP. Jika bisa mencapai WTP maka daerah yang ia pimpin itu bakal dapat bonus Rp30 miliar sampai Rp40 miliar.

 

Bak gayung bersambut, Mochtar kemudian mengetahui ada program pembinaan dari BPK Jabar ke pihak Pemkot Bekasi untuk memberikan pengetahuan mengenai penyusunan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Tujuannya agar tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah.

 

Tidak puas dengan jawaban yang dilontarkan saksi Mochtar Muhammad, Ketua Majelis Hakim Jupriadi terkesan geram. Ia sampai mengingatkan adanya ancaman pidana atas keterangan saksi palsu. "Saudara bisa dituntut keterangan palsu. Nanti kita konfirmasikan lagi dengan keterangan saksi yang terdahulu. Saya ingatkan untuk jujur," tegasnya.

 

Pernyataan itu diucapkan Jupriadi karena dalam sidang sebelumnya Herry Lukmantohari, Kepala Inspektorat Bekasi mengatakan, Walikota dan Sekda mengetahui rencana pemberian uang ke auditor BPK.

 

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BPK Jabar Gunawan, yang juga bersaksi membenarkan bahwa kedua terdakwa yang juga anak buahnya menjadi narasumber terkait cara menyusun pengelolaan keuangan daerah. Biasanya mereka bukan disebut dengan istilah pembinaan, tapi narasumber. Menurut dia, semua permohonan menjadi narasumber harus melalui persetujuannya. "Pernah (dua terdakwa) jadi narasumber di Pemkot Bekasi," ujarnya.

 

Meskipun dirinya mengetahui kedua terdakwa menjadi narasumber, tapi Gunawan membantah tahu mengenai uang suap Rp400 juta. Menurutnya, pemberian narasumber merupakan hal yang wajar dilakukan kepada setiap pemerintah kota. "Maksud pemberian narasumber adalah untuk memberikan pencerahan dalam mengelola keuangan daerah agar mencapai transparansi dan akuntabilitas".

 

Uang Pribadi

Saksi lainnya, Kepala Dinas Pertamanan Bekasi, Makbullah mengatakan, dirinya mendapatkan surat undangan rapat dari Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari agar ada pemberian uang dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp20 juta.

 

Sebagai pimpinan SKPD bidang pertamanan Pemkot Bekasi Makbullah menyanggupi permintaan tersebut. "Saya berunding sama teman-teman di kantor, terkait permintaan partisipasi, akhirnya kita urunan dari uang pribadi, ada empat orang masing-masing Rp5 juta, sehingga totalnya Rp20 juta," katanya.

 

Makbullah berdalih, dilakukannya permintaan ini karena loyalitas kepada pimpinan. Setelah terkumpul, kemudian uang diserahkan stafnya ke bawahan Sekda Bekasi Candra Utama Effendi. "Ini loyalitas kami saja. Uang diserahkan oleh staf saya ke ajudannya Pak Sekda".

 

Staf Tata Usaha Pimpinan Sekda Bekasi, Isnaini yang juga bersaksi di hari yang sama membenarkan adanya pemberian uang dari SKPD. Menurut dia, dari seluruh SKPD yang ada, hanya empat SKPD yang tak menyerahkan uang. Jumlah uang yang dihimpunnya sebanyak Rp325 juta. Lalu atas perintah dari Sekda,  dia menyerahkan uang tersebut ke Candra Utama. "SKPD datang berdasarkan informasi dari inspektorat, uang diserahkan ke saya. Keseluruhan Rp325 juta seluruhnya diserahkan ke Pak Sekda," tukasnya.

Tags: