Walikota Bekasi Mochtar Muhammad membantah memberikan perintah kepada bawahannya untuk menyerahkan uang kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Bantahan itu disampaikan Mochtar saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
“Anak buah yang berikan uang, saya nggak tahu. Saya tahunya (pemberian uang itu) dari koran,” aku Mochtar.
Selain itu, Mochtar juga membantah menyuruh bawahannya untuk kejar target meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ia malah menyatakan instruksi itu datang dari pusat. "Betul WTP perintah dari pemerintah pusat, dalam hal ini Menkeu," katanya.
Ia menuturkan, pada tahun 2008, Pemkot Bekasi mendapatkan bonus sebesar Rp18,5 miliar karena pengelolaan keuangannya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kemudian, pemerintah pusat pernah memberikan saran agar pengelolaan keuangan daerah lebih baik menjadi WTP. Jika bisa mencapai WTP maka daerah yang ia pimpin itu bakal dapat bonus Rp30 miliar sampai Rp40 miliar.
Bak gayung bersambut, Mochtar kemudian mengetahui ada program pembinaan dari BPK Jabar ke pihak Pemkot Bekasi untuk memberikan pengetahuan mengenai penyusunan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Tujuannya agar tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah.
Tidak puas dengan jawaban yang dilontarkan saksi Mochtar Muhammad, Ketua Majelis Hakim Jupriadi terkesan geram. Ia sampai mengingatkan adanya ancaman pidana atas keterangan saksi palsu. "Saudara bisa dituntut keterangan palsu. Nanti kita konfirmasikan lagi dengan keterangan saksi yang terdahulu. Saya ingatkan untuk jujur," tegasnya.
Pernyataan itu diucapkan Jupriadi karena dalam sidang sebelumnya Herry Lukmantohari, Kepala Inspektorat Bekasi mengatakan, Walikota dan Sekda mengetahui rencana pemberian uang ke auditor BPK.