Walikota Bandung Tertipu Surat Panggilan Palsu KPK
Berita

Walikota Bandung Tertipu Surat Panggilan Palsu KPK

Format surat yang dibawa Walikota Bandung tidak sama dengan surat panggilan resmi KPK.

NOV
Bacaan 2 Menit

KPK memang berencana memanggil Dada sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung tahun 2012 yang melibatkan Setyabudi dan tiga terangka lain. KPK bahkan telah mencegah Dada berpergian ke luar negeri bersama tersangka Toto Hutagalung sejak 22 Maret 2013.

Toto adalah Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gasibu Padjajaran, Toto dikenal dekat dengan Dada. Ajudan Walikota Bandung, Adhli El Efwan yang diperiksa KPK pada Selasa lalu (2/4) mengaku mengenal Toto sebagai ketua sebuah ormas di Bandung. Toto juga pernah menghadap Dada untuk berkoordinasi menjaga kondisifitas kota Bandung.

Peran Toto dalam kasus ini cukup signifikan. Dia diketahui menyuruh tersangka Asep Triana untuk memberikan uang Rp150 juta kepada Setyabudi untuk penanganan perkara Bansos Pemkot Bandung. Namun, hingga kini penyidik belum mengetahui keberadaan Toto, sehingga KPK memasukan Toto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain Setyabudi, Toto, dan Asep, KPK juga menetapkan seorang pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat sebagai tersangka. Johan menyatakan, tidak tertutup kemungkinan keterlibatan pihak lain karena di luar barang bukti Rp150 juta, penyidik juga menemukan uang Rp350 juta dalam mobil Asep dan ratusan juta lain di ruang kerja Setyabudi.

Penyidik sedang mencari asal-muasal uang ratusan juta yang ditemukan dalam sebuah tas dan amplop cokelat di ruang kerja Setyabudi. Dari dalam tas, penyidik menemukan beberapa amplop yang masing-masing berisi Rp279 juta, Rp14 juta, Rp15 juta, Rp6 juta, Rp5 juta, dan AS$5000. Dalam amplop cokelat ditemukan lagi AS$7500.

Kemudian, penyidik juga masih menelusuri kepada siapa uang Rp350 juta yang ditemukan dalam mobil Asep akan diberikan. Asep ternyata hanya seorang kurir yang diperintahkan Toto untuk memberikan uang kepada Setyabudi. Pemberian tersebut terkait penanganan perkara Bansos Pemkot Bandung tahun 2012.

Ketika menyidangkan perkara Bansos Pemkot Bandung, Setyabudi bersama anggota majelis hakim memvonis tujuh terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9,4 miliar, dari total anggaran Bansos yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar.

Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan keenam terdakwa dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, sedangkan satu terdakwa dituntut empat tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa disebut-sebut perbuatan ketujuh terdakwa dilakukan bersama-sama Walikota dan Sekda Kota Bandung.

KPK menjerat Setyabudi dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 12, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, tiga tersangka lain, Asep, Toto, dan Herry diduga melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan/atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait