WALHI Tagih Komitmen KLH
Aktual

WALHI Tagih Komitmen KLH

MYS/RED
Bacaan 2 Menit
WALHI Tagih Komitmen KLH
Hukumonline

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuding Kementerian Lingkungan Hidup menggantung status hukum perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan. Walhi telah melaporkan 117 perusahaan perkebunan di Riau dan 6 perusahaan di Jambi atas dugaan pembakaran lahan yang mengakibatkan kebakaran hutan.

Sepengetahuan Walhi, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah memeriksa sejumlah perusahaan.Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun perkembangan penanganan laporan Walhi tak jelas.

“Semestinya penyidik KLH sudah menetapkan tersangka terhadap perusahaan karena unsur untuk itu dari pandangan kami sudah terpenuhi,” kata Muh. Nur Satyaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional.

Satyaprabu menilai lambannya kinerja KLH menangani dugaan pelanggaran hukum 117 perusahaan memunculkan pertanyaan publik. “Apakah ini karena lambannya kinerja atau KLH sengaja menggantung status kasus ini,” tegasnya.

Tags: