Walhi Kritik Revisi Perpres SARBAGITA
Berita

Walhi Kritik Revisi Perpres SARBAGITA

Opsi reklamasi berpotensi merusak kawasan korservasi

ADY
Bacaan 2 Menit
Walhi Kritik Revisi Perpres SARBAGITA
Hukumonline
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik rencana pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA). Manager Unit Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, mengatakan sebagai bentuk protes Walhi melayangkan surat terbuka kepada pemerintah.

Surat itu menggambarkan sikap Walhi atas upaya pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berencana mengubah Perpres SARBAGITA. Revisi ditujukan untuk melancarkan rencana pemerintah di tingkat pusat dan daerah yang ingin mereklamasi Teluk Benoa.

Menurut Muhnur sampai saat ini pemerintah belum dapat melaksanakan rencana itu karena terbentur Pasal 55 Perpres SARBAGITA yang menyatakan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan. “Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi menegaskan kawasan konservasi perairan tidak boleh direklamasi,” katanya dalam jumpa pers di kantor WALHI Jakarta, Selasa (13/5).

Muhnur berpendapat reklamasi terhadap Teluk Benoa direncanakan sebagaimana ketentuan dalam Perpres No.32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 (MP3EI). Dalam kebijakan itu Bali masuk koridor 5 dalam MP3EI, yaitu difokuskan untuk pembangunan investasi di bidang wisata, perikanan dan peternakan.

Walau begitu Muhnur menekankan Perpres MP3EI harus tunduk terhadap regulasi yang mengatur tentang konservasi termasuk Perpres SARBAGITA. Namun, ada upaya yang keras dari pemerintah untuk merevisi Perpres tersebut. Ia mensinyalir ada tekanan dari korporasi yang punya kepentingan terhadap reklamasi Teluk Benoa.

Muhnur mengingatkan Perpres SARBAGITA tidak sembarangan memasukan Teluk Benoa sebagai wilayah konservasi. Sebab, wilayah konservasi itu menyangkut perlindungan lingkungan dan ekologi di Bali. Dari hasil riset Muhnur mengatakan jika reklamasi dilakukan maka banjir dan genangan akan semakin besar di sekitar teluk. Reklamasi itu juga akan mengurangi daya tampungan banjir, perubahan struktur komunitas mangrove dan pencemaran.

Kondisi itu menyebabkan kehidupan dan kesehatan terumbu karang terganggu. Sehingga berdampak buruk terhadap hasil tangkapan nelayan. “Sekitar 1juta nelayan di sekitar Teluk Benoa akan dirugikan akibat reklamasi,” urainya.

Dalam enam bulan terakhir Muhnur mencatat pemerintah mulai gencar berupaya merevisi Perpres SARBAGITA. Salah satunya dengan menggelar diskusi publik terkait rencana reklamasi Teluk Benoa. Sayangnya, pemerintah hanya melibatkan pihak-pihak yang mendukung reklamasi. Sedangkan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang menolak rencana reklamasi tidak dilibatkan.

Alasan pemerintah merevisi Perpres SARBAGITA menurut Muhnur karena adanya usulan dari pemerintah Kabupaten Badung dan Provinsi Bali. Kemudian, alasan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Lalu kawasan Teluk Benoa dipandang tidak layak sebagai kawasan konservasi.

Jika pemerintah menilai Teluk Benoa tidak patut menjadi kawasan konservasi Muhnur menekankan harusnya dilakukan pemulihan. Sehingga Teluk Benoa tetap menjadi kawasan konservasi sebagaimana mestinya.

Untuk itu lewat surat terbuka Walhi berharap Presiden SBY menghentikan rencana reklamasi, mengusut oknum atau korporasi yang mendorong upaya reklamasi. Jika reklamasi tetap dilakukan Walhi akan menempuh upaya hukum lain. “Kami akan melakukan upaya hukum lain jika Perpres SARBAGITA diubah dan Teluk Benoa direklamasi,” tukasnya.

Manager Inovasi Rakyat Walhi, Ahmad Farid, mengatakan masyarakat yang berpotensi terkena dampak reklamasi Teluk Benoa sudah melakukan penolakan secara terbuka. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah di tingkat pusat dan daerah belum merespon positif.

Atas dasar itu upaya reklamasi Teluk Benoa menurut Farid bukan hanya mendapat ganjalan dari aspek yuridis tapi juga ditentang masyarakat. “Ini kawasan ekologi penting. Makanya Perpres SARBAGITA menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait